PMK 200/2019

Syarat Badan Usaha Dapat Pembebasan Bea Masuk & Cukai Barang Litbang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 11:49 WIB
Syarat Badan Usaha Dapat Pembebasan Bea Masuk & Cukai Barang Litbang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui syarat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh badan usaha.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/PMK.04/2019. Pembaruan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.

“Untuk lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan beleid itu.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK No.143/KMK.05/1997, badan usaha yang ingin mendapatkan pembebasan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai. Ketentuan ini berubah dalam beleid teranyar.

Berdasarkan PMK No.200/PMK.04/2019, permohonan tersebut kini diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Selain itu, dalam beleid yang baru, pemerintah juga memerinci ketentuan pengajuan permohonan pembebasan. Namun, perlu digaris bawahi barang impor yang diajukan pembebasan itu harus tidak termasuk yang dikecualikan dalam beleid ini.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Saat ini, permohonan pembebasan yang diajukan badan usaha harus ditandatangani oleh pimpinan badan usaha. Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 2 hal. Pertama, rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari pejabat paling rendah setingkat eselon II.

Rekomendasi tersebut juga dapat diberikan oleh pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina badan usaha terkait.

Rekomendasi paling sedikit memuat identitas badan usaha, rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan, uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan, dan uraian manfaat kegiatan dalam memajukan ilmu pengetahuan.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Kedua, dokumen perolehan barang berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama (jika dari hibah/bantuan atau kerjasama) dan fotokopi dokumen pembelian (jika barang berasal dari pembelian).

Atas permohonan yang diajukan, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Apabila disetujui maka barang yang mendapat pembebasan harus sudah diimpor maksimal 1 tahun sejak tanggal penetapan keputusan. Selanjutnya, dalam hal barang tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan maka akan terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta dikenai sanksi administrasi.

Adapun yang dimaksud dengan badan usaha adalah badan/lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP