PMK 200/2019

Syarat Badan Usaha Dapat Pembebasan Bea Masuk & Cukai Barang Litbang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 11:49 WIB
Syarat Badan Usaha Dapat Pembebasan Bea Masuk & Cukai Barang Litbang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui syarat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh badan usaha.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/PMK.04/2019. Pembaruan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.

“Untuk lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan beleid itu.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK No.143/KMK.05/1997, badan usaha yang ingin mendapatkan pembebasan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai. Ketentuan ini berubah dalam beleid teranyar.

Berdasarkan PMK No.200/PMK.04/2019, permohonan tersebut kini diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Selain itu, dalam beleid yang baru, pemerintah juga memerinci ketentuan pengajuan permohonan pembebasan. Namun, perlu digaris bawahi barang impor yang diajukan pembebasan itu harus tidak termasuk yang dikecualikan dalam beleid ini.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Saat ini, permohonan pembebasan yang diajukan badan usaha harus ditandatangani oleh pimpinan badan usaha. Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 2 hal. Pertama, rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari pejabat paling rendah setingkat eselon II.

Rekomendasi tersebut juga dapat diberikan oleh pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina badan usaha terkait.

Rekomendasi paling sedikit memuat identitas badan usaha, rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan, uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan, dan uraian manfaat kegiatan dalam memajukan ilmu pengetahuan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kedua, dokumen perolehan barang berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama (jika dari hibah/bantuan atau kerjasama) dan fotokopi dokumen pembelian (jika barang berasal dari pembelian).

Atas permohonan yang diajukan, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Apabila disetujui maka barang yang mendapat pembebasan harus sudah diimpor maksimal 1 tahun sejak tanggal penetapan keputusan. Selanjutnya, dalam hal barang tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan maka akan terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta dikenai sanksi administrasi.

Adapun yang dimaksud dengan badan usaha adalah badan/lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra