BERITA PAJAK HARI INI

Susun Target Pajak dan Retribusi 2023? Pemda Perlu Simak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:56 WIB
Susun Target Pajak dan Retribusi 2023? Pemda Perlu Simak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah harus menyusun target penerimaan pajak dan retribusi 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UU HKPD. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Pada pasal tersebut, target pajak daerah dan retribusi daerah harus dianggarkan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

"Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 HKPD," bunyi Permendagri 84/2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, IPM, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan kebijakan fiskal nasional. Merujuk pada Pasal 97 UU HKPD, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Penyesuaian kebijakan yang dimaksud antara lain perubahan tarif melalui penetapan tarif yang berlaku secara nasional serta pengawasan dan evaluasi terhadap perda pajak yang menghambat investasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain mengenai penyusunan target penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2023, ada pula ulasan terkait dengan usulan pembentukan badan pajak PBB. Kemudian, ada bahasan tentang perkembangan seleksi calon hakim Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Insentif Fiskal untuk Kemudahan Investasi

Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah juga harus disusun dengan mempertimbangkan insentif fiskal untuk kemudahan investasi yang diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Insentif fiskal dapat diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, dukungan usaha mikro, serta dukungan pencapaian program prioritas daerah dan program prioritas nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Insentif fiskal ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan cukup diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah. (DDTCNews)

Pajak Alat Berat dan PBJT Tenaga Listrik

Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan pemerintah daerah untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik pada tahun depan.

Merujuk pada Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, target PAB dan PBJT tenaga listrik sudah dapat dianggarkan dan dipungut sepanjang perda atas kedua pajak tersebut telah ditetapkan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"[PAB dan PBJT] dapat dianggarkan dan dilaksanakan pemungutannya selama perda telah disesuaikan dan ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan dalam UU 1/2022 maupun peraturan pelaksanaannya," bunyi lampiran Permendagri 84/2022. (DDTCNews)

C-20 Dorong Pembentukan Badan Pajak PBB

Civil-20 (C-20), wadah organisasi masyarakat sipil negara-negara G-20, meminta kepada seluruh negara G-20 untuk mendorong pembentukan UN Tax Convention dan pendirian badan pajak internasional khusus di bawah naungan PBB atau UN Tax Body.

Dalam policy pack yang telah disampaikan kepada G-20, C-20 berpandangan pembentukan UN Tax Convention dan UN Tax Body diperlukan sebagai wadah untuk membahas reformasi sistem perpajakan global.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Inisiatif G-20/OECD masih belum mampu mengakomodasi tuntutan negara-negara berkembang dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, inklusif, dan demokratis," tulis C-20 dalam Policy Pack 2022. (DDTCNews)

Calon Hakim Pengadilan Pajak

Kementerian Keuangan mengumumkan 222 nama calon hakim pengadilan pajak yang lolos seleksi administrasi. Seluruh nama tersebut lolos dan berhak mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper.

Nama-nama yang lolos seleksi administrasi telah ditetapkan oleh Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak berdasarkan rapat yang digelar pada 4 Oktober 2022. Perinciannya bisa dilihat melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/#/Pengumuman.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Semua keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," bunyi Pengumuman Nomor PENG-02/PHPP/2022. (DDTCNews)

Layanan Live Chat DJBC

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengalihkan tautan layanan Live Chat Bravo Bea Cukai mulai dari 10 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2022. Layanan yang biasanya diakses melalui bit.ly/bravobc, kini dialihkan ke http://livechat.beacukai.go.id. DJBC akan melakukan uji coba Live Chat CEISA 4.0.

"Migrasi Layanan web chat. Untuk sementara waktu pelayanan webchat bit.ly/bravobc dipindahkan ke http://livechat.beacukai.go.id," jelas DJBC dalam pengumumannya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Surat Keterangan Bebas

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pada saat ini, permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23 hanya dapat diajukan secara manual.

Ketentuan ini sudah diatur dalam PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Pengajuan atas permohonan SKB dapat dilakukan, baik dengan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) maupun dengan perantara pos atau pengiriman surat lainnya.

“Pengajuannya secara langsung atau melalui pos. Online belum bisa,” ujar Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pelaku Profesi Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pelaku profesi keuangan untuk turut terlibat dalam menjaga perekonomian nasional dari berbagai tantangan, baik dari dalam negeri maupun global.

Sri Mulyani mengatakan dunia saat ini dihadapkan pada berbagai ketidakpastian yang berdampak pada ekonomi. Menurutnya, tantangan juga akan terjadi pada masa mendatang, sehingga memerlukan kerja sama semua pihak untuk mengantisipasinya.

"Ini adalah sebuah tantangan yang tidak mudah. Saya ingin mengajak seluruh profesi keuangan untuk ikut bersama-sama menjaga sektor keuangan dengan bersikap waspada dan profesional," katanya dalam pembukaan Profesi Keuangan Expo 2022. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra