KEBIJAKAN KEPABEANAN

Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 22 September 2024 | 15:30 WIB
Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menggelar konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Spesialis Kepabeanan. PPPK mengumumkan konsultasi publik tersebut melalui Pengumuman No. PENG-8/PPPK/2024.

Konsultasi publik tersebut digelar untuk mendapat tanggapan dan masukan atas RPMK tentang Spesialis Kepabeanan dari masyarakat. Konsultasi publik ini dibuka hingga 25 September 2024 pukul 23.59 WIB.

“Untuk menerima masukan atas RPMK dimaksud dari masyarakat, kami publikasikan draf eksposur RPMK tentang Spesialis Kepabeanan yang bisa diunduh pada www.setjen.kemenkeu.go.id,” bunyi PENG-8/PPPK/2024, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Masyarakat yang tertarik untuk memberikan masukkan dapat membaca dan mengunduh draf eksposur RPMK tentang Spesialis Kepabeanan pada https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/pengumuman-public-expose-rpmk-spesialis-kepabeanan.

Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan kepada PPPK melalui surat elektronik pada alamat [email protected]

Sebagai informasi, spesialis kepabeanan adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kepabeanan dan telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa di bidang kepabeanan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk mendapatkan izin sebagai spesialis kepabeanan tersebut, seseorang harus memenuhi syarat dan mengajukan permohonan izin ke kepala PPPK.

RPMK tentang Spesialis Kepabeanan nantinya mengatur syarat menjadi spesialis kepabeanan beserta tata cara pengajuan izin. Selain itu, RPMK tersebut mengatur perihal pengunduran diri dan hal yang membuat izin spesialis kepabeanan dinyatakan tidak berlaku.

Ada pula ketentuan perihal ruang lingkup jasa spesialis kepabeanan, komite spesialis kepabeanan, kewajiban dan larangan bagi spesialis kepabeanan, asosiasi spesialis kepabeanan, kode etik dan standar praktik, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.

Mengacu pada laman Setjen Kementerian Keuangan, RPMK tersebut disusun dalam rangka integrasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Adapun prinsip pengaturan dalam RPMK itu adalah mewujudkan spesialis kepabeanan sebagai profesi yang profesional dan berintegritas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan