KEBIJAKAN FISKAL

Susun RAPBN 2020, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 16:56 WIB
Susun RAPBN 2020, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat kabinet tentang RAPBN 2020. (foto: Biro Pers, Setpres)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Ada beberapa aspek yang menjadi fokus utama dalam rancangan fiskal tahun depan.

Presiden Joko Widodo mengatakan RAPBN 2020 harus mampu menjadi instrumen utama dalam melakukan akselerasi daya saing ekonomi negara. Target utama yang hendak dicapai adalah peningkatan di bidang ekspor dan investasi.

“Kita masih melihat bahwa pada 2020, ekonomi global masih penuh dengan ketidakpastian. Karena itu, RAPBN 2020 harus bisa menggambarkan kekuatan dan daya tahan ekonomi nasional kita dalam menghadapi gejolak-gejolak eksternal yang ada,” katanya, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Oleh karena itu, peran swasta menjadi kunci agar kegiatan investasi dan ekspor dapat terakselerasi pada tahun depan. Anggaran negara diharapkan turut menciptakan ekosistem yang baik bagi sektor swasta untuk tumbuh dan berkembang.

Menggeliatnya sektor swasta, lanjut Jokowi, akan diikuti dengan peningkatan penanaman modal ke Tanah Air. Ekspansi dunia usaha diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

“Yang paling penting adalah menciptakan ekosistem yang baik agar sektor swasta ini bisa tumbuh dan berkembang sehingga. Kita harus mendorong besar-besaran investasi bisa tumbuh dengan baik sehingga lapangan pekerjaan bisa terbuka sebanyak-banyaknya,” jelasnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dia menyebutkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkelanjutan sebagai fokus penggunaan anggaran negara pada 2020. Dia menekankan bahwa negara harus hadir dalam upaya pembangunan SDM Indonesia agar memiliki daya saing dalam persaingan global.

Perbaikan kualitas SDM ini ditujukan pada beberapa sektor. Pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi startegis untuk dilakukan. Selanjutnya, inovasi juga idealnya terus meningkat dengan kualitas dan kuantitas kegiatan riset yang semakin banyak.

“Ini (investasi SDM) tidak bisa ditunda-tunda lagi karena pembangunan SDM memerlukan kehadiran negara,” imbuhnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong kegiatan vokasi dan riset adalah melalui pemberian insentif super tax deductionmelalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019.

Dalam PP tersebut, untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?