KEBIJAKAN FISKAL

Susun RAPBN 2020, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 16:56 WIB
Susun RAPBN 2020, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat kabinet tentang RAPBN 2020. (foto: Biro Pers, Setpres)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Ada beberapa aspek yang menjadi fokus utama dalam rancangan fiskal tahun depan.

Presiden Joko Widodo mengatakan RAPBN 2020 harus mampu menjadi instrumen utama dalam melakukan akselerasi daya saing ekonomi negara. Target utama yang hendak dicapai adalah peningkatan di bidang ekspor dan investasi.

“Kita masih melihat bahwa pada 2020, ekonomi global masih penuh dengan ketidakpastian. Karena itu, RAPBN 2020 harus bisa menggambarkan kekuatan dan daya tahan ekonomi nasional kita dalam menghadapi gejolak-gejolak eksternal yang ada,” katanya, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Oleh karena itu, peran swasta menjadi kunci agar kegiatan investasi dan ekspor dapat terakselerasi pada tahun depan. Anggaran negara diharapkan turut menciptakan ekosistem yang baik bagi sektor swasta untuk tumbuh dan berkembang.

Menggeliatnya sektor swasta, lanjut Jokowi, akan diikuti dengan peningkatan penanaman modal ke Tanah Air. Ekspansi dunia usaha diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

“Yang paling penting adalah menciptakan ekosistem yang baik agar sektor swasta ini bisa tumbuh dan berkembang sehingga. Kita harus mendorong besar-besaran investasi bisa tumbuh dengan baik sehingga lapangan pekerjaan bisa terbuka sebanyak-banyaknya,” jelasnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dia menyebutkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkelanjutan sebagai fokus penggunaan anggaran negara pada 2020. Dia menekankan bahwa negara harus hadir dalam upaya pembangunan SDM Indonesia agar memiliki daya saing dalam persaingan global.

Perbaikan kualitas SDM ini ditujukan pada beberapa sektor. Pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi startegis untuk dilakukan. Selanjutnya, inovasi juga idealnya terus meningkat dengan kualitas dan kuantitas kegiatan riset yang semakin banyak.

“Ini (investasi SDM) tidak bisa ditunda-tunda lagi karena pembangunan SDM memerlukan kehadiran negara,” imbuhnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong kegiatan vokasi dan riset adalah melalui pemberian insentif super tax deductionmelalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019.

Dalam PP tersebut, untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini