SE-05/PJ/2022

Susun Prioritas Pengawasan, DJP Punya Daftar Sasaran Analisis

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 14:00 WIB
Susun Prioritas Pengawasan, DJP Punya Daftar Sasaran Analisis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) bakal memiliki daftar sasaran analisis data perpajakan (DSA) sebagai dasar prioritas pengawasan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Dalam surat edaran tersebut, DSA pada Kantor Pusat DJP disusun berdasarkan fokus analisis data perpajakan. DSA didefinisikan sebagai daftar wajib pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan.

"Penyusunan DSA oleh Kantor Pusat DJP dilakukan pembahasan bersama dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP," bunyi SE-05/PJ/2022, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pada level kanwil, DSA disusun dengan memperhatikan strategi pengamanan penerimaan dan strategi pengawasan kanwil. DSA kanwil untuk tahun berjalan harus rampung paling lambat pada 31 Januari tahun berjalan.

DSA dari kantor pusat dan kanwil akan menjadi dasar bagi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar prioritas pengawasan (DPP). Adapun DPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan.

DPP disusun Komite Kepatuhan KPP dengan mempertimbangkan variabel-variabel lainnya seperti DSA, data pemicu, wajib pajak kaya dan perusahaan grup, dan wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

DPP juga harus mempertimbangkan daftar sasaran analisis bersama DJP dan unit eselon I lainnya; tingkat kemampuan membayar wajib pajak; daftar wajib pajak yang sedang atau sudah diperiksa, di-bukper, atau disidik daftar wajib pajak yang ikut PPS.

Kemudian, mempertimbangkan wajib pajak yang terindikasi ketidakpatuhan berulang berdasarkan hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga PK; serta wajib pajak yang memiliki data estimasi potensi pajak yang belum terpenuhi.

Komite kepatuhan KPP juga perlu mempertimbangkan aspek kewilayahan ketika menyusun DPP. Parameter yang perlu dipertimbangkan antara lain wajib pajak baru dari kegiatan ekstensifikasi; hasil kegiatan pengumpulan data lapangan yang telah diolah;

Lalu, data statistik kewilayahan seperti jumlah penduduk, wajib pajak yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan pajak, gambaran ekonomi daerah, dan analisis perpajakan; serta data mengenai wajib pajak yang sudah dan belum ber-NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan