KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB
Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Isran mengatakan aturan turunan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tersebut dibutuhkan untuk mendukung penyusunan peraturan daerah tentang PDRD di setiap daerah.

"Pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan rancangan perda tentang PDRD. Namun, masih menunggu terbitnya PP sebagai turunan dari UU HKPD," katanya, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Oleh karena itu, Isran meminta kepada DPD untuk turut serta mendorong percepatan penerbitan PP yang dimaksud.

"Kami meminta bantuan kepada bapak ibu senator di sini untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut, agar perda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah," tuturnya.

Menurut Isran, ketentuan PDRD pada UU HKPD berpotensi menurunkan pendapatan provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten/kota akan menikmati peningkatan penerimaan walau hanya sedikit.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Walau demikian, Isran mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan pemungutan pajak sesuai dengan undang-undang tersebut.

"Yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat," ujarnya.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut maka pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.

Aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk merevisi perda ialah PP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). Namun, PP tersebut masih belum diterbitkan oleh pemerintah hingga saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?