KEBIJAKAN EKONOMI

Susun KEM-PPKF 2025, Jokowi Ingin Defisit APBN 2,48-2,8 Persen PDB

Dian Kurniati | Senin, 26 Februari 2024 | 14:15 WIB
Susun KEM-PPKF 2025, Jokowi Ingin Defisit APBN 2,48-2,8 Persen PDB

Rangkaian LRT Jakarta melintas di kawasan Setia Budi, Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 dengan target defisit APBN berkisar 2,48%-2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah bakal menyusun APBN 2025 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, terutama dari sisi global. Sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjutnya, defisit APBN 2024 akan disusun tidak terlalu jauh dari target tahun ini.

"Bapak Presiden menyampaikan kalau bisa defisit itu jangan terlalu loncat sekali, tetapi kira-kira antara ancar-ancarnya angka 2,48% sampai 2,8%," katanya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Rentang defisit APBN tersebut memang lebih tinggi dari target tahun ini. Pada APBN 2024, pemerintah merancang defisit senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% terhadap PDB.

Defisit tersebut berasal dari pendapatan negara senilai Rp2.309,85 triliun dan belanja negara senilai Rp3.325,1 triliun.

Suharso mengatakan rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 mengambil tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Pemilihan tema tersebut mempertimbangkan 2025 sebagai permulaan dari pelaksanaan RPJMN 2025-2029, yang strategis untuk menjadi bagian RPJPN 2025-2045 Indonesia Emas.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Setelah terjebak dalam jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) selama 30 tahun, pemerintah menargetkan Indonesia mampu menjadi negara berpenghasilan tinggi sebelum berusia 1 abad pada 2045. Indonesia direncanakan menjadi negara berpenghasilan tinggi pada 2038 apabila memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata 7%, serta 2041 apabila pertumbuhan ekonominya minimal 6%.

Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi pada 2025 direncanakan berkisar 5,3% hingga 5,6%, sedangkan tingkat kemiskinan 6% hingga 7%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4% hingga 5%, sedangkan rasio gini di sekitar 0,37.

Setelahnya, indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,56, serta penurunan gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. Pemerintah untuk pertama kalinya akan menggunakan indeks modal manusia pada 2025 untuk menggantikan indeks pembangunan manusia.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Adapun target penurunan emisi gas rumah kaca, pertama masuk dalam APBN 2024.

"Kami mengingatkan bahwa ekspor barang-barang Indonesia, khususnya ke Eropa, akan terkena aturan carbon border adjustment mechanism yang akan memperhitungkan pemihakan Indonesia dalam hal penurunan gas rumah kaca," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra