INFLASI TAHUNAN

Susul Beras dan Gula, BPS Catat Harga Cabai Rawit Merangkak Naik

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Susul Beras dan Gula, BPS Catat Harga Cabai Rawit Merangkak Naik

Pedagang sayuran menata cabai dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik mencatat harga cabai rawit mulai merangkak naik, mengikuti beras dan gula pasir yang sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan harga sejak bulan lalu.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini mengatakan rata-rata harga cabai rawit di Indonesia sudah mencapai Rp55.434 per kilogram pada pekan ketiga Oktober 2023.

"Terdapat 274 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai rawit. Harga tertinggi ada di Papua yaitu senilai Rp81.483 per kilogram, dan yang terendah terjadi Bali dan Nusa Tenggara yaitu Rp36.039 per kilogram," katanya, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai perbandingan, pada pekan keempat September 2023, hanya terdapat 52 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai rawit.

Berdasarkan catatan BPS, harga cabai memang cenderung naik pada Oktober. Pada Oktober 2018, cabai memberikan andil inflasi 0,06%, tertinggi ketimbang komoditas lain. Pada Oktober 2021, andil cabai terhadap inflasi mencapai 0,05%.

"Terlihat cabai dominan menyumbang andil inflasi pada Oktober 2018 sampai 2021. Mungkin ini bisa menjadi perhatian kita bersama," ujar Pudji.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, harga gula pasir masih mengalami kenaikan di 327 kabupaten/kota pada pekan ketiga Oktober 2023. Rata-rata harga gula pasir nasional tercatat senilai Rp15.870 per kilogram.

Kemudian, harga beras tercatat Rp13.852 per kilogram. Ada 283 kabupaten/kota yang mencatatkan kenaikan harga beras. Bila diperinci, terdapat 141 kabupaten/kota yang mencatatkan kenaikan harga beras yang cukup signifikan.

"Variasi harga beras ini cukup tinggi, sehingga tergambar pada rata-rata harga beras nasional pada pekan ketiga yakni senilai Rp13.852 per kilogram," tutur Pudji. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN