PMK 15/2021

Susah Bayar Utang ke Negara? Kemenkeu Siap Bantu Lewat Fasilitas Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 17:00 WIB
Susah Bayar Utang ke Negara? Kemenkeu Siap Bantu Lewat Fasilitas Ini

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) mendorong debitur yang masih memiliki utang kepada negara untuk memanfaatkan fasilitas penyelesaian piutang negara melalui crash program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2021.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan banyak debitur yang sesungguhnya sangat berkeinginan untuk segera menyelesaikan utangnya. Hanya saja, pelunasan tersebut terkendala akibat pandemi Covid-19.

"Kami mencoba mengeluarkan terobosan crash program untuk memudahkan mereka yang selama ini punya keinginan untuk membayar utang tapi punya beberapa kendala atau kekurangan," katanya, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk itu, pemerintah mencoba membantu debitur melalui crash program terutama debitur dengan nilai piutang kecil. Merujuk pada PMK 15/2021, fasilitas crash program diberikan kepada debitur UMKM dengan nilai piutang paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Lalu, untuk debitur kredit perumahan rakyat (KPR) rumah sederhana atau sangat sederhana dengan piutang paling banyak senilai Rp100 juta, dan debitur lainnya dengan piutang paling banyak sejumlah Rp1 miliar.

Keringanan ini diberikan atas piutang-piutang yang telah diserahkan oleh instansi pemerintah terkait kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sejak sebelum 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Terdapat dua bentuk keringanan yang bisa dipilih oleh debitur dalam crash program ini antara lain berupa keringanan utang. Debitur yang memilih keringanan utang akan diberikan keringanan utang pokok sekaligus keringanan bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%.

Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Lebih lanjut, akan ada tambahan keringanan pokok bagi debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 50% diberikan kepada debitur yang membayar lunas pokok utang hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lalu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli 2021 hingga September 2021. Tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2021.

Bentuk keringanan lainnya adalah melalui moratorium tindakan hukum. Bila fasilitas yang digunakan adalah moratorium maka PUPN akan menunda penyitaan barang jaminan, pelaksanaan lelang, atau paksa badan hingga status bencana nasional Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Perlu dicatat, crash program dalam bentuk moratorium hanya dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kondisi khusus, yakni terbukti terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat melunasi utangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Crash program ini tidak dapat diberikan terhadap beberapa jenis piutang seperti piutang negara dari tuntutan ganti rugi, piutang negara dari ikatan dinas, piutang negara dari aset kredit eks bank dalam likuidasi, dan piutang negara yang memiliki jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan bentuk-bentuk jaminan lainnya.

"Kami tidak berpretensi untuk menyelesaikan semua piutang dengan cepat. Kami hanya memilih kelompok kriteria tertentu yang piutangnya kecil. Namun, bagaimanapun karena ini piutang negara maka harus segera dibereskan," ujar Isa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?