EFEK VIRUS CORONA

Survei World Bank: Penerima Bantuan atau Fasilitas Masih Rendah

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juli 2020 | 13:04 WIB
Survei World Bank: Penerima Bantuan atau Fasilitas Masih Rendah

Ilustrasi. Pekerja menuangkan kedelai yang baru selesai direbus di sentra Primer Koperasi Tahu Tempe di Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (15/7/2020). Pihak pengelola mengaku setelah sempat terhenti akibat pandemi kini bisa melanjutkan usaha memproduksi tahu dan tempe dengan bantuan dana pinjaman bergulir dari Kementrian Koperasi yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww

JAKARTA, DDTCNews – Hanya 7% dari 850 pelaku usaha yang menerima bantuan atau fasilitas, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal, dari pemerintah.

Data tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan World Bank. Hasil survey dituangkan dalam Indonesia Economic Prospects, Juli 2020 bertajuk “The Long Road to Recovery”. Survei dilakukan pada Mei—Juni 2020.

“Hanya 7% dari 850 pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sementara itu, 93% masih belum mendapatkan bantuan. Mayoritas pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan mengaku tidak mengetahui adanya bantuan dari pemerintah,” tulis World Bank.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dari total pelaku usaha yang mengaku belum mendapatkan bantuan, 61% di antaranya mengaku tidak tahu pemerintah menggelontorkan banyak fasilitas untuk mendukung dunia usaha. Sebanyak 20% mengaku tahu adanya bantuan, tetapi tidak mengetahui alasan usahanya tidak mendapat.

Lebih lanjut, sebanyak 7% pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan mengaku usahanya tidak berhak (eligible). Terdapat pula 6% pelaku usaha yang merasa tidak membutuhkan bantuan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Terakhir, terdapat 6% pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas tetapi ditolak oleh instansi terkait dan terdapat pula pelaku usaha yang merasa syarat pengajuan permohonan fasilitas dari pemerintah masih terlalu rumit.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Meski kebanyakan fasilitas pemerintah ditargetkan menyasar UMKM, World Bank menilai penyaluran beberapa fasilitas akan sangat sulit mencapai UMKM, terutama usaha mikro. Pasalnya, kebanyakan usaha mikro di Indonesia masih bersifat informal dan masih belum terhubung dengan sistem jasa keuangan serta sistem perpajakan.

Oleh karena itu, daya tahan UMKM ke depan di tengah pandemi Covid-19 justru akan banyak didukung secara tidak langsung melalui fasilitas tambahan bantuan sosial (bansos) yang ditargetkan kepada masyarakat kelas bawah dan menengah bawah.

Dengan demikian, bantuan tidak bisa diberikan melalui sejumlah fasilitas yang khusus kepada UMKM, seperti subsidi bunga, tambahan kredit modal kerja, restrukturisasi kredit, dan pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam pemaparan Kementerian Keuangan mengenai outlook APBN 2020, pemerintah menuliskan dana yang digelontorkan untuk memfasilitasi UMKM mencapai Rp123,46 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN