EFEK VIRUS CORONA

Survei World Bank: Penerima Bantuan atau Fasilitas Masih Rendah

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juli 2020 | 13:04 WIB
Survei World Bank: Penerima Bantuan atau Fasilitas Masih Rendah

Ilustrasi. Pekerja menuangkan kedelai yang baru selesai direbus di sentra Primer Koperasi Tahu Tempe di Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (15/7/2020). Pihak pengelola mengaku setelah sempat terhenti akibat pandemi kini bisa melanjutkan usaha memproduksi tahu dan tempe dengan bantuan dana pinjaman bergulir dari Kementrian Koperasi yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww

JAKARTA, DDTCNews – Hanya 7% dari 850 pelaku usaha yang menerima bantuan atau fasilitas, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal, dari pemerintah.

Data tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan World Bank. Hasil survey dituangkan dalam Indonesia Economic Prospects, Juli 2020 bertajuk “The Long Road to Recovery”. Survei dilakukan pada Mei—Juni 2020.

“Hanya 7% dari 850 pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sementara itu, 93% masih belum mendapatkan bantuan. Mayoritas pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan mengaku tidak mengetahui adanya bantuan dari pemerintah,” tulis World Bank.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Dari total pelaku usaha yang mengaku belum mendapatkan bantuan, 61% di antaranya mengaku tidak tahu pemerintah menggelontorkan banyak fasilitas untuk mendukung dunia usaha. Sebanyak 20% mengaku tahu adanya bantuan, tetapi tidak mengetahui alasan usahanya tidak mendapat.

Lebih lanjut, sebanyak 7% pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan mengaku usahanya tidak berhak (eligible). Terdapat pula 6% pelaku usaha yang merasa tidak membutuhkan bantuan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Terakhir, terdapat 6% pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas tetapi ditolak oleh instansi terkait dan terdapat pula pelaku usaha yang merasa syarat pengajuan permohonan fasilitas dari pemerintah masih terlalu rumit.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Meski kebanyakan fasilitas pemerintah ditargetkan menyasar UMKM, World Bank menilai penyaluran beberapa fasilitas akan sangat sulit mencapai UMKM, terutama usaha mikro. Pasalnya, kebanyakan usaha mikro di Indonesia masih bersifat informal dan masih belum terhubung dengan sistem jasa keuangan serta sistem perpajakan.

Oleh karena itu, daya tahan UMKM ke depan di tengah pandemi Covid-19 justru akan banyak didukung secara tidak langsung melalui fasilitas tambahan bantuan sosial (bansos) yang ditargetkan kepada masyarakat kelas bawah dan menengah bawah.

Dengan demikian, bantuan tidak bisa diberikan melalui sejumlah fasilitas yang khusus kepada UMKM, seperti subsidi bunga, tambahan kredit modal kerja, restrukturisasi kredit, dan pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam pemaparan Kementerian Keuangan mengenai outlook APBN 2020, pemerintah menuliskan dana yang digelontorkan untuk memfasilitasi UMKM mencapai Rp123,46 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI