LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Survei Efek Penurunan Tarif Pajak Perseroan Terbuka, Begini Hasilnya

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 16:30 WIB
Survei Efek Penurunan Tarif Pajak Perseroan Terbuka, Begini Hasilnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan fasilitas berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat estimasi nilai belanja perpajakan atas fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka senilai Rp6,8 triliun. Ditjen Pajak (DJP) juga melakukan survei untuk menilai kebermanfaatan fasilitas tersebut bagi wajib pajak.

"Konklusinya, fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka ... dianggap memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Laporan Belanja Perpajakan 2021 menyatakan pemerintah memberikan fasilitas penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Fasilitas itu diberikan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka sekaligus mendorong peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi.

Mulai 2022, fasilitas penurunan tarif PPh badan berbentuk perseroan terbuka diberikan berdasarkan PP 30/2020, dari sebelumnya PP 77/2013. PP 30/2020 mengatur penurunan tarif PPh badan diberikan kepada perseroan dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Estimasi nilai belanja perpajakan atas fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang senilai Rp6,8 triliun pada 2021 mengalami pertumbuhan 39,47% dari tahun sebelumnya Rp4,89 triliun. Namun, angka ini masih lebih rendah dari periode sebelum pandemi Covid-19, seperti pada 2019 senilai Rp9,5 triliun.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Dengan estimasi nilai belanja perpajakan atas fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang tidak kecil, DJP melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. Pada 18 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2021, DJP menghimpun kuesioner dari 217 wajib pajak mengenai kebermanfaatan fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka.

Dari 88 responden yang telah memanfaatkan fasilitas, 39,77% memandang fasilitas ini bermanfaat dan 60,23% lainnya memandang sangat bermanfaat. Seluruh responden memang melaporkan omzetnya mengalami pertumbuhan negatif, tetapi angkanya lebih rendah dibandingkan dengan responden yang tidak memanfaatkan fasilitas.

"Selain itu, dari sisi tenaga kerja, responden yang memanfaatkan fasilitas ini mengalami penurunan jumlah tenaga kerja yang lebih rendah dibandingkan responden yang tidak memanfaatkan fasilitas," bunyi laporan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja