SURVEI PENJUALAN ECERAN

Survei BI: Kinerja Penjualan Eceran Membaik

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 16:33 WIB
Survei BI: Kinerja Penjualan Eceran Membaik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menyebut kinerja penjualan eceran pada Maret 2021 terus menunjukkan perbaikan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan Indeks Penjualan Riil (IPR) pada Maret 2021 diestimasi tumbuh 2,9% secara bulanan. Pertumbuhan itu sejalan dengan peningkatan permintaan masyarakat yang dipengaruhi cuaca karena curah hujan telah menurun.

“Seluruh kelompok mencatatkan kinerja penjualan yang meningkat, terutama kelompok barang lainnya, termasuk subkelompok sandang, serta kelompok barang budaya dan rekreasi tercatat tumbuh positif," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Erwin mengatakan secara tahunan, penjualan eceran diestimasi membaik dengan pertumbuhan minus 17,1% dari sebelumnya minus 18,1%.

Erwin menyebut Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) mengindikasikan perbaikan kinerja penjualan eceran secara bulanan pada Februari 2021. IPR pada Februari 2021 tumbuh minus 2,7% secara bulanan, membaik dibandingkan dengan posisi pada Januari 2021 yang minus 4,3%.

Responden menyampaikan perbaikan tersebut didorong permintaan masyarakat yang meningkat saat hari besar keagamaan nasional (HBKN) Imlek dan libur nasional. Perbaikan terjadi pada sebagian besar kelompok barang, seperti bahan bakar kendaraan bermotor, perlengkapan rumah rangga lainnya, dan suku cadang dan aksesoris.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Dari sisi harga, responden memprakirakan tekanan inflasi pada 3 bulan mendatang atau Mei 2021 relatif stabil, sedangkan pada 6 bulan mendatang atau Agustus 2021 menurun. Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) 3 bulan yang akan datang atau Mei 2021 sebesar 156,4, stabil dari bulan sebelumnya. Kinerja ini ditopang proyeksi pasokan yang cukup dan distribusi yang lancar.

“Di sisi lain, IEH 6 bulan yang akan datang (Agustus 2021) sebesar 141,7, lebih rendah dari 153,5 pada bulan sebelumnya, dipengaruhi oleh permintaan yang relatif rendah pasca-HBKN dan distribusi barang yang lancar," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN