PERPU 1/2020

Surpres Perpu 1/2020 Sudah Diserahkan ke DPR Siang Ini

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 15:04 WIB
Surpres Perpu 1/2020 Sudah Diserahkan ke DPR Siang Ini

Penyerahan dokumen Perpu 1/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Surat Presiden (Surpres) Perpu No.1/2020 siang ini, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan Perpu itu disusun untuk merespons penyebaran virus Corona yang telah berdampak besar pada kondisi kesehatan dan sosial masyarakat. Jokowi, kata Sri Mulyani, sangat berharap Perpu itu segera ditetapkan sebagai undang-undang oleh DPR.

“Pesan Presiden kepada kami untuk menyampaikan Perpu ini pada DPR, dengan harapan ini bisa dibahas dan disetujui DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya melalui konferensi video.

Sri Mulyani menyebut pandemi virus Corona telah terjadi di lebih dari 200 negara di dunia. Hal ini menyebabkan krisis kesehatan dan kemanusiaan. Virus Corona juga berpotensi menyebabkan krisis ekonomi dan keuangan jika tak tertangani dengan cepat.

Sri Mulyani dan Yasonna menyerahkan Perpu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi wakil ketua DPR. Sri Mulyani sempat menjelaskan secara singkat isi Perpu tersebut, yang salah satunya memuat ruang pelebaran defisit anggaran di atas 3% selama tiga tahun.

Perpu ini juga mengatur empat kebijakan di bidang perpajakan untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian. Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kebijakan tentang penyesuaian tarif PPh badan dan perpajakan untuk kegiatan PMSE sebelumnya masuk masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang sudah diserahkan pada DPR pada Februari lalu. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Corona. Dia berharap pemerintah bisa bersinergi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada.

"Sehingga jika nanti kita sudah keluar dari wabah Corona ini tidak menimbulkan masalah baru terkait dengan sistem keuangan negara," ujarnya.

Selain itu, Puan juga mengingatkan pemerintah tetap berhati-hati dalam memanfaatkan ruang pelebaran defisit dengan memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang.

Menurut Puan, ruang pelebaran defisit hanya bisa digunakan jika situasi sudah sangat darurat, serta untuk mengakomodir program-program yang bersentuhan dengan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Perpu No. 1/2020 berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2020. Namun, Perppu tersebut tetap membutuhkan persetujuan DPR untuk ditetapkan menjadi UU. Jika DPR tidak memberikan persetujuan, Perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. Prosedur pencabutannya pun tetap harus melalui pengajuan RUU tentang Pencabutan Perpu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?