KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Neraca Dagang 52 Bulan Berturut-Turut, BPS Ungkap Pendorongnya

Muhamad Wildan | Selasa, 17 September 2024 | 14:11 WIB
Surplus Neraca Dagang 52 Bulan Berturut-Turut, BPS Ungkap Pendorongnya

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca dagang Indonesia berada di posisi surplus senilai US$2,9 miliar pada Agustus 2024.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan dengan capaian ini, Indonesia mencatatkan surplus neraca dagang selama 52 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

"Surplus Agustus 2024 lebih tinggi bila dibandingkan dengan surplus Juli 2024 tetapi masih lebih rendah dibandingkan dengan surplus pada Agustus 2023," ujar Pudji, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Bila dibandingkan dengan Juli, surplus neraca dagang Indonesia tercatat tumbuh sebesar 2,4%. Namun, bila dibandingkan dengan Agustus 2023, surplus neraca dagang tercatat turun sebesar 0,22%.

Secara terperinci, surplus neraca dagang pada Agustus 2024 disokong oleh surplus neraca perdagangan nonmigas senilai US$4,34 miliar, sedangkan neraca perdagangan migas mencatatkan defisit sebesar negatif US$1,44 miliar.

"Surplus neraca perdagangan Agustus 2024 lebih ditopang oleh surplus komoditas nonmigas senilai US$4,34 miliar dengan komoditas utama adalah bahan bakar mineral (HS 27), lemak hewan atau nabati (HS 15), serta besi dan basa (HS 72)," ujar Pudji.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Ekspor Indonesia pada Agustus 2024 tercatat mencapai US$23,56 miliar, naik 5,97% bila dibandingkan dengan ekspor pada bulan lalu. Bila dibandingkan dengan Agustus tahun lalu, ekspor Indonesia tercatat naik 7,13%.

Adapun impor Indonesia tercatat hanya senilai US$20,67 miliar, turun 4,93% bila dibandingkan dengan impor pada Juli 2024. Meski demikian, secara tahunan impor Indonesia bertumbuh sebesar 9,46%. Pertumbuhan impor disebabkan oleh naiknya impor bahan baku.

Kinerja ekspor pada Agustus 2024, jika ditilik berdasarkan sektor usaha, menunjukkan industri pengolahan memberikan kontribusi cukup besar. Nilai ekspor industri pengolahan naik 7,09% yang disumbang oleh peningkatan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kemudian, ekspor produk pertanian, kehutanan, dan perikanan naik 8,70% yang disumbang oleh peningkatan ekspor kopi. Demikian juga ekspor produk pertambangan dan lainnya naik 8,76% yang disebabkan oleh meningkatnya ekspor bijih tembaga.

Selama Januari–Agustus 2024, ekspor nonmigas Indonesia menurut sektor industri pengolahan meningkat 2,05% jika dibandingkan dengan periode Januari–Agustus 2023 yang disumbang oleh meningkatnya ekspor logam dasar mulia.

Selain itu, ekspor produk pertanian, kehutanan, dan perikanan meningkat 14,54% yang disebabkan oleh meningkatnya ekspor kopi. Ekspor produk pertambangan dan lainnya turun 10,62% yang disumbang oleh menurunnya ekspor batu bara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra