NERACA PERDAGANGAN

Surplus Dagang September 2016 Capai Rp15,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 10:45 WIB
Surplus Dagang September 2016 Capai Rp15,9 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan September 2016 kembali mengalami surplus US$1,22 miliar atau Rp15,9 triliun. Surplus ini sekaligus yang tertinggi dalam 13 bulan terakhir. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar US$360 juta atau Rp4,6 triliun.

BPS juga mencatat nilai ekspor September 2016 mencapai US$12,51 miliar atau setara dengan Rp163,2 triliun. Angka itu turun 1,84% dari ekspor Agustus 2016. Sementara jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, nilai ekspor mengalami penurunan 0,59%.

“Secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari-September 2016 mencapai US$104,36 miliar atau Rp1.362 triliun, menurun 9,41% dibanding periode yang sama tahun 2015,” ungkap BPS dalam rilisnya, Senin (17/10).

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Sementara dari sisi impor, BPS melaporkan nilai impor September 2016 mencapai US$11,3 miliar atau Rp 147,4 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah 8,78% dibandingkan bulan sebelumnya. Termasuk jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mengalami penurunan 2,26%.

Jumlah kumulatif impor Januari–September 2016 mencapai US$98,69 miliar atau setara dengan Rp1.288 triliun. Angka itu turun 8,61% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menilai kinerja neraca perdagangan September 2016 cukup positif dalam mendukung kinerja transaksi berjalan.

BI juga akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik yang memengaruhi kinerja neraca perdagangan guna menjamin kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Selasa, 17 September 2024 | 14:11 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Neraca Dagang 52 Bulan Berturut-Turut, BPS Ungkap Pendorongnya

Selasa, 17 September 2024 | 12:15 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Lanjutkan Tren, Neraca Perdagangan Surplus US$2,9 Miliar pada Agustus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN