KPP PRATAMA SINGKAWANG

Surat Teguran Tak Mempan, KPP Sita Uang Tunai Milik Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Surat Teguran Tak Mempan, KPP Sita Uang Tunai Milik Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat menyita aset berupa uang tunai milik penanggung pajak yang berdomisili di Kota Bengkayang.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan terpaksa dilakukan lantaran wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya. Padahal, petugas sudah menjajal jalur persuasif agar utang pajak dilunasi tetapi tidak membuahkan hasil.

"Wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sampai melebihi batas jatuh tempo dan setelah melalui tindakan persuasif berupa teguran," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muslim Cendekiawan dilansir pajak.go.id, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, otoritas tidak menyebutkan nominal dari uang tunai yang disita dari wajib pajak.

Muslim menambahkan bahwa tindakan penyitaan, pencegahan, dan/atau penyanderaan merupakan langkah paling terakhir yang diambil oleh petugas pajak dalam penyelesaian tunggakan wajib pajak.

"Penagihan tunggakan pajak secara aktif merupakan jalan terakhir yang akan dilaksanakan apabila penagihan secara pasif tidak membuahkan hasil. Pendekatan persuasif kepada wajib pajak selalu menjadi tindakan pertama yang juru sita lakukan untuk menyelesaikan tunggakan wajib pajak," jelas Muslim.

Sebenarnya, wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak. Permohonan dapat diajukan langsung ke loket atau bisa dikirim ke alamat KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN