KPP PRATAMA SINGKAWANG

Surat Teguran Tak Mempan, KPP Sita Uang Tunai Milik Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Surat Teguran Tak Mempan, KPP Sita Uang Tunai Milik Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat menyita aset berupa uang tunai milik penanggung pajak yang berdomisili di Kota Bengkayang.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan terpaksa dilakukan lantaran wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya. Padahal, petugas sudah menjajal jalur persuasif agar utang pajak dilunasi tetapi tidak membuahkan hasil.

"Wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sampai melebihi batas jatuh tempo dan setelah melalui tindakan persuasif berupa teguran," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muslim Cendekiawan dilansir pajak.go.id, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Namun, otoritas tidak menyebutkan nominal dari uang tunai yang disita dari wajib pajak.

Muslim menambahkan bahwa tindakan penyitaan, pencegahan, dan/atau penyanderaan merupakan langkah paling terakhir yang diambil oleh petugas pajak dalam penyelesaian tunggakan wajib pajak.

"Penagihan tunggakan pajak secara aktif merupakan jalan terakhir yang akan dilaksanakan apabila penagihan secara pasif tidak membuahkan hasil. Pendekatan persuasif kepada wajib pajak selalu menjadi tindakan pertama yang juru sita lakukan untuk menyelesaikan tunggakan wajib pajak," jelas Muslim.

Sebenarnya, wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak. Permohonan dapat diajukan langsung ke loket atau bisa dikirim ke alamat KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini