KPP PRATAMA SINGKAWANG

Surat Teguran Tak Mempan, KPP Sita Uang Tunai Milik Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Surat Teguran Tak Mempan, KPP Sita Uang Tunai Milik Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat menyita aset berupa uang tunai milik penanggung pajak yang berdomisili di Kota Bengkayang.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan terpaksa dilakukan lantaran wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya. Padahal, petugas sudah menjajal jalur persuasif agar utang pajak dilunasi tetapi tidak membuahkan hasil.

"Wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sampai melebihi batas jatuh tempo dan setelah melalui tindakan persuasif berupa teguran," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muslim Cendekiawan dilansir pajak.go.id, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Namun, otoritas tidak menyebutkan nominal dari uang tunai yang disita dari wajib pajak.

Muslim menambahkan bahwa tindakan penyitaan, pencegahan, dan/atau penyanderaan merupakan langkah paling terakhir yang diambil oleh petugas pajak dalam penyelesaian tunggakan wajib pajak.

"Penagihan tunggakan pajak secara aktif merupakan jalan terakhir yang akan dilaksanakan apabila penagihan secara pasif tidak membuahkan hasil. Pendekatan persuasif kepada wajib pajak selalu menjadi tindakan pertama yang juru sita lakukan untuk menyelesaikan tunggakan wajib pajak," jelas Muslim.

Sebenarnya, wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak. Permohonan dapat diajukan langsung ke loket atau bisa dikirim ke alamat KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?