PERATURAN PAJAK

Surat Tagihan Kini Ada Daluwarsanya

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 02 Juni 2016 | 13:02 WIB
Surat Tagihan Kini Ada Daluwarsanya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akhirnya mempertegas adanya masa daluwarsa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan merilis Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-411/PJ.02/2016. Surat ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum bagi wajib pajak.

Dalam surat tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan menyatakan daluwarsa penetapan pajak dimaknai sebagai daluwarsa penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan STP. STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

“Untuk tahun pajak 2008 dan sesudahnya, STP yang diatur Pasal 19 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan paling lama 5 tahun sejak SKP kurang bayar, SKP kurang bayar tambahan, dan surat keputusan lainnya, kecuali ada kondisi yang menyebabkan tertangguh,” jelasnya.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, masih dari surat tersebut, masa daluwarsa penerbitan SPT lebih lama, yaitu 10 tahun. Perbedaan ini menyesuaikan dengan daluwarsa hak penagihan pajak yang diatur sebelum dan sesudah terbitnya UU KUP No. 28 Tahun 2007.

Dalam catatan DDTCNews, Pasal 22 ayat (1) UU KUP memang mengatur daluwarsa hak melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. Namun, UU KUP tak menyebut secara eksplisit daluwarsa penerbitan STP—yang harus dibedakan dengan penerbitan SKP.

Dengan sendirinya, penegasan Direktur Peraturan Perpajakan I secara tidak langsung telah mengubah pendapat sebelumnya yang menyatakan STP tidak memiliki masa daluwarsa, sehingga STP dapat dirilis kapan saja, sejak diketahui adanya pelanggaran ketentuan pelaporan atau pembayaran.

Baca Juga:
WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

Hal itulah yang antara lain menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan adanya surat penegasan tersebut, maka akan terdapat cut-off untuk penerbitan STP. Apabila sudah melampaui 5 tahun, petugas pajak harus menahan diri untuk menerbitkan STP.

Berbagai referensi menyebutkan penegasan masa daluwarsa STP seperti tertera dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-411/PJ.02/2016 ini sejalan dengan asas hukum litis feniri oportet, yang intinya menyatakan setiap perkara hukum harus ada akhirnya.

Dalam konteks hukum pajak, penerbitan STP sebagai sarana untuk menagih pajak pun harus diatur secara khusus masa daluwarsanya guna menjamin aspek keadilan dan terutama kepastian hukum bagi wajib pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Selasa, 03 Desember 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

Selasa, 26 November 2024 | 13:30 WIB KP2KP NANGA PINOH

Sampaikan Surat Tagihan Pajak, KP2KP Adakan Kunjungan ke Kantor PDAM

Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra