Ilustrasi.
NANGA PINOH, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan kunjungan kerja ke Kantor PDAM Tirta Melawi Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada 8 November 2024.
Kepala KP2KP Nanga Pinoh Munawar Kholil menjelaskan kunjungan kantor pajak ke kantor PDAM tersebut guna menyampaikan surat tagihan pajak (STP), sekaligus mempererat hubungan kerja sama antara kedua instansi.
“Maksud tujuan kami pada hari ini ialah ingin melakukan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan pajak dan juga tentang tunggakan pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, petugas pelaksana dari KP2KP Nanga Pinoh Iqbal Pasuja menyerahkan dokumen berupa STP kepada salah satu pegawai PDAM Tirta Melawi. Dalam dokumen disebutkan bahwa PDAM Tirta Melawi masih memiliki tunggakan pajak.
“Kebetulan ini masih ada tunggakan pajak Pak. Ini surat tagihan pajaknya,” tuturnya.
Sebagai informasi, STP tersebut diterbitkan account representative (AR) yang khusus mengawasi wajib pajak PDAM Tirta Melawi.
PDAM Tirta Melawi selanjutnya disarankan untuk melunasi tunggakan pajak tersebut dengan datang ke kantor pajak untuk membuat kode billing. Nanti, petugas pajak akan memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan pembuatan kode billing.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.