ADMINISTRASI PAJAK

Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 13:30 WIB
Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat pernyataan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menunjukkan bahwa omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta hanya perlu diserahkan kepada pemotong/pemungut pajak. Surat pernyataan ini tidak menjadi bagian dari dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak UMKM dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah menyerahkan surat pernyataan tersebut, pemotong atau pemungut PPh tidak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5%.

"Format surat pernyataan bisa dilihat pada Lampiran Huruf C PMK 164/2023. Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan dalam SPT silakan mengacu ke lampiran PER-02/PJ/2019," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Mengacu pada lampiran PER-02/PJ/2019, surat pernyataan tentang omzet wajib pajak orang pribadi memang tidak termasuk dalam dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Hanya saja, jika dibutuhkan, kantor pajak bisa menyampaikan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh orang pribadi kepada wajib pajak. Dalam kasus ini, DJP bisa meminta wajib pajak melampirkan perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Perlu diketahui pula, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta, wajib pajak perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya