ADMINISTRASI PAJAK

Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 13:30 WIB
Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat pernyataan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menunjukkan bahwa omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta hanya perlu diserahkan kepada pemotong/pemungut pajak. Surat pernyataan ini tidak menjadi bagian dari dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak UMKM dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah menyerahkan surat pernyataan tersebut, pemotong atau pemungut PPh tidak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5%.

"Format surat pernyataan bisa dilihat pada Lampiran Huruf C PMK 164/2023. Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan dalam SPT silakan mengacu ke lampiran PER-02/PJ/2019," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Mengacu pada lampiran PER-02/PJ/2019, surat pernyataan tentang omzet wajib pajak orang pribadi memang tidak termasuk dalam dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Hanya saja, jika dibutuhkan, kantor pajak bisa menyampaikan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh orang pribadi kepada wajib pajak. Dalam kasus ini, DJP bisa meminta wajib pajak melampirkan perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Perlu diketahui pula, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta, wajib pajak perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor