KPP PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG

Surat Paksa Tak Mempan Tagih Tunggakan, KPP Sita Gran Max Milik WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 11:30 WIB
Surat Paksa Tak Mempan Tagih Tunggakan, KPP Sita Gran Max Milik WP

Unit mobil yang disita oleh kantor pajak. (foto: DJP)

SURABAYA, DDTCNews - Mobil Daihatsu Gran Max milik seorang wajib pajak di Surabaya, Jawa Timur disita oleh KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Februari lalu.

Usut punya usut, wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp1,3 miliar yang belum terlunasi. Penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya meski sudah dilakukan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa oleh juru sita.

"Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Namun, apabila penanggung pajak tidak beriktikad baik untuk melunasi utangnya, juru sita akan melakukan tindakan penagihan aktif," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Surabaya Karangpilang Imam Tri Wahyudi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penagihan aktif yang dimaksud adalah penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Penyitaan. Kemudian, dilakukan penyitaan aset sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Kita tetap mendahulukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak melalui edukasi dan penyuluhan untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Tapi jika penanggung pajak tidak beriktikad baik untuk melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Imam.

Selanjutnya, jika penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, aset yang disita akan dilelang. Hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan yang terutang.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tindakan penyitaan ini, ujar Imam, merupakan bukti keseriusan KPP Pratama Surabaya Karangpilang dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan serta diharapkan dapat memberi efek jera bagi penunggak pajak lain. Langkah penyitaan ini juga merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang patuh.

Sebagai informasi, penyitaan merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan JSPN selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?