Unit mobil yang disita oleh kantor pajak. (foto: DJP)
SURABAYA, DDTCNews - Mobil Daihatsu Gran Max milik seorang wajib pajak di Surabaya, Jawa Timur disita oleh KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Februari lalu.
Usut punya usut, wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp1,3 miliar yang belum terlunasi. Penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya meski sudah dilakukan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa oleh juru sita.
"Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Namun, apabila penanggung pajak tidak beriktikad baik untuk melunasi utangnya, juru sita akan melakukan tindakan penagihan aktif," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Surabaya Karangpilang Imam Tri Wahyudi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (18/4/2023).
Penagihan aktif yang dimaksud adalah penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Penyitaan. Kemudian, dilakukan penyitaan aset sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Kita tetap mendahulukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak melalui edukasi dan penyuluhan untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Tapi jika penanggung pajak tidak beriktikad baik untuk melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Imam.
Selanjutnya, jika penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, aset yang disita akan dilelang. Hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan yang terutang.
Tindakan penyitaan ini, ujar Imam, merupakan bukti keseriusan KPP Pratama Surabaya Karangpilang dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan serta diharapkan dapat memberi efek jera bagi penunggak pajak lain. Langkah penyitaan ini juga merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang patuh.
Sebagai informasi, penyitaan merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan JSPN selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.