KPP PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG

Surat Paksa Tak Mempan Tagih Tunggakan, KPP Sita Gran Max Milik WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 11:30 WIB
Surat Paksa Tak Mempan Tagih Tunggakan, KPP Sita Gran Max Milik WP

Unit mobil yang disita oleh kantor pajak. (foto: DJP)

SURABAYA, DDTCNews - Mobil Daihatsu Gran Max milik seorang wajib pajak di Surabaya, Jawa Timur disita oleh KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Februari lalu.

Usut punya usut, wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp1,3 miliar yang belum terlunasi. Penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya meski sudah dilakukan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa oleh juru sita.

"Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Namun, apabila penanggung pajak tidak beriktikad baik untuk melunasi utangnya, juru sita akan melakukan tindakan penagihan aktif," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Surabaya Karangpilang Imam Tri Wahyudi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Penagihan aktif yang dimaksud adalah penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Penyitaan. Kemudian, dilakukan penyitaan aset sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Kita tetap mendahulukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak melalui edukasi dan penyuluhan untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Tapi jika penanggung pajak tidak beriktikad baik untuk melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Imam.

Selanjutnya, jika penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, aset yang disita akan dilelang. Hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan yang terutang.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Tindakan penyitaan ini, ujar Imam, merupakan bukti keseriusan KPP Pratama Surabaya Karangpilang dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan serta diharapkan dapat memberi efek jera bagi penunggak pajak lain. Langkah penyitaan ini juga merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang patuh.

Sebagai informasi, penyitaan merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan JSPN selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI