KPP PRATAMA LAMONGAN

Surat Paksa Tak Dihiraukan WP, Petugas Pajak Sita 10 Kaveling Tanah 

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:00 WIB
Surat Paksa Tak Dihiraukan WP, Petugas Pajak Sita 10 Kaveling Tanah 

Ilustrasi.

NGANJUK, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan Ditjen Pajak, termasuk melalui unit vertikalnya di daerah. KPP Pratama Lamongan misalnya, kembali menyita aset milik penunggak pajak pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, objek pajak yang disita adalah 10 kaveling tanah milik wajib pajak yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi bangunan. Lokasi objek pajak berupa tanah ini terletak di Perumahan Tanjung Green Regency Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, dimulai dengan menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya kami lakukan tindakan penyitaan aset," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan Ida Ayu, dilansir pajak.go.id, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kegiatan sita aset ini dihadiri oleh tim penagihan KPP Pratama Lamongan, wajib pajak yang bersangkutan, dan JSPN dari KPP Pratama Pare Kediri.

Sebagai informasi, tindakan penagihan berupa penyitaan aset diatur dalam Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 UU 19/1997 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah terakhir melalui UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sebelum dilakukan penyitaan, Ida menambahkan, tim penagihan KPP Pratama Lamongan sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penyitaan pada akhirnya tetap dilaksanakan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Tim penagihan KPP Pratama Lamongan berharap tindakan aktif berupa penyitaan ini bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain dan memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang enggan mematuhi kewajibannya.

"Agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku," ujar Ida. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?