KPP PRATAMA LAMONGAN

Surat Paksa Tak Dihiraukan WP, Petugas Pajak Sita 10 Kaveling Tanah 

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:00 WIB
Surat Paksa Tak Dihiraukan WP, Petugas Pajak Sita 10 Kaveling Tanah 

Ilustrasi.

NGANJUK, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan Ditjen Pajak, termasuk melalui unit vertikalnya di daerah. KPP Pratama Lamongan misalnya, kembali menyita aset milik penunggak pajak pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, objek pajak yang disita adalah 10 kaveling tanah milik wajib pajak yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi bangunan. Lokasi objek pajak berupa tanah ini terletak di Perumahan Tanjung Green Regency Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, dimulai dengan menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya kami lakukan tindakan penyitaan aset," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan Ida Ayu, dilansir pajak.go.id, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kegiatan sita aset ini dihadiri oleh tim penagihan KPP Pratama Lamongan, wajib pajak yang bersangkutan, dan JSPN dari KPP Pratama Pare Kediri.

Sebagai informasi, tindakan penagihan berupa penyitaan aset diatur dalam Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 UU 19/1997 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah terakhir melalui UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sebelum dilakukan penyitaan, Ida menambahkan, tim penagihan KPP Pratama Lamongan sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penyitaan pada akhirnya tetap dilaksanakan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Tim penagihan KPP Pratama Lamongan berharap tindakan aktif berupa penyitaan ini bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain dan memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang enggan mematuhi kewajibannya.

"Agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku," ujar Ida. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN