KPP PRATAMA LAMONGAN

Surat Paksa Tak Dihiraukan WP, Petugas Pajak Sita 10 Kaveling Tanah 

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:00 WIB
Surat Paksa Tak Dihiraukan WP, Petugas Pajak Sita 10 Kaveling Tanah 

Ilustrasi.

NGANJUK, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan Ditjen Pajak, termasuk melalui unit vertikalnya di daerah. KPP Pratama Lamongan misalnya, kembali menyita aset milik penunggak pajak pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, objek pajak yang disita adalah 10 kaveling tanah milik wajib pajak yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi bangunan. Lokasi objek pajak berupa tanah ini terletak di Perumahan Tanjung Green Regency Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, dimulai dengan menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya kami lakukan tindakan penyitaan aset," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan Ida Ayu, dilansir pajak.go.id, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kegiatan sita aset ini dihadiri oleh tim penagihan KPP Pratama Lamongan, wajib pajak yang bersangkutan, dan JSPN dari KPP Pratama Pare Kediri.

Sebagai informasi, tindakan penagihan berupa penyitaan aset diatur dalam Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 UU 19/1997 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah terakhir melalui UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sebelum dilakukan penyitaan, Ida menambahkan, tim penagihan KPP Pratama Lamongan sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Penyitaan pada akhirnya tetap dilaksanakan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Tim penagihan KPP Pratama Lamongan berharap tindakan aktif berupa penyitaan ini bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain dan memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang enggan mematuhi kewajibannya.

"Agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku," ujar Ida. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP