PAJAK PENGHASILAN

Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB
Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali jika otoritas menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pasal 25 ayat (4) UU PPh memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP.

“… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (4) UU PPh, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Berikut ini contoh implementasi ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU PPh yang termuat pada bagian penjelasan.

Berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 yang disampaikan wajib pajak dalam Februari 2010, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,25 juta. Dalam Juni 2010 telah diterbitkan SKP tahun pajak 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2 juta

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 25 ayat (4) UU PPh, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2010 adalah senilai Rp2 juta. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan pada SPT Tahunan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (6) UU PPh, dirjen pajak juga berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.

Adapun hal-hal tertentu yang dimaksud adalah, pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur. Ketiga, SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Ketujuh, keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak berubah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7), menteri keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi, pertama, wajib pajak baru. Kedua, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP