PAJAK PENGHASILAN

Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB
Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali jika otoritas menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pasal 25 ayat (4) UU PPh memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP.

“… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (4) UU PPh, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Berikut ini contoh implementasi ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU PPh yang termuat pada bagian penjelasan.

Berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 yang disampaikan wajib pajak dalam Februari 2010, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,25 juta. Dalam Juni 2010 telah diterbitkan SKP tahun pajak 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2 juta

Baca Juga:
Tata Cara Permohonan & Penyelesaian Pembetulan Diubah, Simak Detailnya

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 25 ayat (4) UU PPh, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2010 adalah senilai Rp2 juta. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan pada SPT Tahunan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (6) UU PPh, dirjen pajak juga berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.

Adapun hal-hal tertentu yang dimaksud adalah, pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur. Ketiga, SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Ketujuh, keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak berubah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7), menteri keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi, pertama, wajib pajak baru. Kedua, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan