PAJAK PENGHASILAN

Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB
Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali jika otoritas menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pasal 25 ayat (4) UU PPh memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP.

“… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (4) UU PPh, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Berikut ini contoh implementasi ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU PPh yang termuat pada bagian penjelasan.

Berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 yang disampaikan wajib pajak dalam Februari 2010, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,25 juta. Dalam Juni 2010 telah diterbitkan SKP tahun pajak 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2 juta

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 25 ayat (4) UU PPh, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2010 adalah senilai Rp2 juta. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan pada SPT Tahunan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (6) UU PPh, dirjen pajak juga berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.

Adapun hal-hal tertentu yang dimaksud adalah, pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur. Ketiga, SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Ketujuh, keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak berubah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7), menteri keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi, pertama, wajib pajak baru. Kedua, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN