KEBIJAKAN BEA CUKAI

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 17:37 WIB
Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa, baik perorangan atau badan hukum, bisa mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Keberatan yang diajukan bisa menyangkut tentang tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk, sanksi administrasi berupa denda (SPSA), atau pengenaan bea keluar (SPPBK).

Yang perlu diperhatikan, terhadap 1 penetapan hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Jika ada syarat yang belum terpenuhi, surat keberatan masih bisa diperbaiki.

"Dapat diperbaiki apabila tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui portal pengguna jasa Ditjen Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui," tulis DJBC pada laman resminya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nah, lantas berapa lama jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai? Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan. Sementara itu, jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai adalah 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Jika keberatan diajukan melebihi jangka waktu itu, keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea cukai dianggap diterima.

Perlu dicatat juga, dalam pengajuan keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Bentuk jaminannya berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan