Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa, baik perorangan atau badan hukum, bisa mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Keberatan yang diajukan bisa menyangkut tentang tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk, sanksi administrasi berupa denda (SPSA), atau pengenaan bea keluar (SPPBK).
Yang perlu diperhatikan, terhadap 1 penetapan hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Jika ada syarat yang belum terpenuhi, surat keberatan masih bisa diperbaiki.
"Dapat diperbaiki apabila tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui portal pengguna jasa Ditjen Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui," tulis DJBC pada laman resminya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).
Nah, lantas berapa lama jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai? Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan. Sementara itu, jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai adalah 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
Jika keberatan diajukan melebihi jangka waktu itu, keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea cukai dianggap diterima.
Perlu dicatat juga, dalam pengajuan keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Bentuk jaminannya berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.