REFORMASI BIROKRASI

Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:00 WIB
Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan seluruh aparatur negara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Azwar mengatakan bakal segera menerbitkan surat edaran mengenai penyampaian LHKAN. Menurutnya, pelaporan harta kekayaan menjadi salah satu kewajiban aparatur negara yang harus dilaksanakan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"[Surat edaran] sedang kita siapkan. Disiapkan dan dalam waktu dekat sudah akan kita edarkan," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Setiap tahun, menpan-RB biasanya menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada aparatur negara agar menyampaikan LHKAN. Pelaporan harta kekayaan ini dinilai menjadi salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02/2023 yang terbit tahun lalu, disebutkan LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tidak hanya berlaku pada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga TNI dan Polri. Pelaporan harta kekayaan biasanya dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, serta SPT Tahunan bagi aparatur negara sebagai wajib pajak orang pribadi.

Pada tahun lalu, laporan harta kekayaan telah disimplifikasi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui 1 dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya bagi aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan pun dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan ketentuan ini, tidak diperlukan lagi penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online, baik e-filing maupun e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100.000 pada wajib pajak orang pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra