KEBIJAKAN PAJAK

Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:00 WIB
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan bebas pajak penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diterbitkan oleh kantor pajak apabila tanah dan/atau bangunan sebagai objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Jika tidak, SKB PPh berisiko tidak bisa terbit.

Dalam kondisi pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP sehingga dia tidak melaporkan SPT Tahunan, SKB PPh masih bisa diberikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2015.

"Pengalihan karena warisan bisa dikecualikan dari pengenaan PPh dengan [adanya] SKB. Ketentuan itu berlaku jika [objek warisan] telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam SE-20/PJ/2015 dijabarkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.

Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal.

"SKB PPh ... hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP," bunyi SE-20/PJ/2015 Huruf E.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2023, SKB PPh bisa diterbitkan selama orang pribadi atau badan memenuhi dua syarat.

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur pembayaran pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Perlu dicatat, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bukan merupakan objek pajak.

Pada dasarnya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang PPh final. Namun, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari pemungutan PPh dengan menerbitkan SKB PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya