KEBIJAKAN PAJAK

Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:00 WIB
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan bebas pajak penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diterbitkan oleh kantor pajak apabila tanah dan/atau bangunan sebagai objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Jika tidak, SKB PPh berisiko tidak bisa terbit.

Dalam kondisi pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP sehingga dia tidak melaporkan SPT Tahunan, SKB PPh masih bisa diberikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2015.

"Pengalihan karena warisan bisa dikecualikan dari pengenaan PPh dengan [adanya] SKB. Ketentuan itu berlaku jika [objek warisan] telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Dalam SE-20/PJ/2015 dijabarkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.

Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal.

"SKB PPh ... hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP," bunyi SE-20/PJ/2015 Huruf E.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Kemudian, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2023, SKB PPh bisa diterbitkan selama orang pribadi atau badan memenuhi dua syarat.

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur pembayaran pajak.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Perlu dicatat, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bukan merupakan objek pajak.

Pada dasarnya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang PPh final. Namun, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari pemungutan PPh dengan menerbitkan SKB PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?