Petugas melayani warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.
PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun meminta masyarakat memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.
"Melalui kesempatan ini, kami mengajak kepada seluruh masyarakat di Sumatera Barat untuk segera mengambil manfaat dari program ini," katanya dalam video yang diunggah di akun Youtube Bapenda Sumbar, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).
Mahyeldi mengatakan program pemutihan ini bertajuk 5 Untung, yang menunjukkan 5 jenis insentif untuk masyarakat. Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II).
Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA. Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja.
Program ini diadakan pada 23 Agustus hingga 23 September 2023. Dia pun mengimbau wajib pajak segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sebelum periodenya berakhir.
Mahyeldi menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Pajak daerah tersebut nantinya juga akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
"Semoga upaya ikhtiar kita ini menjadi bahagia dalam rangka untuk mensukseskan dan melancarkan pembangunan di Sumatera Barat," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga mengadakan program pemutihan bertajuk Triple Untung+ pada 1 Maret hingga 2 Mei 2023. Melalui program ini, pemprov memberikan insentif kepada 149.016 unit kendaraan bermotor serta mengumpulkan penerimaan Rp119,44 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.