PROVINSI SUMATERA BARAT

Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Lagi, Ada 5 Insentif yang Ditawarkan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Lagi, Ada 5 Insentif yang Ditawarkan

Petugas melayani warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun meminta masyarakat memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Melalui kesempatan ini, kami mengajak kepada seluruh masyarakat di Sumatera Barat untuk segera mengambil manfaat dari program ini," katanya dalam video yang diunggah di akun Youtube Bapenda Sumbar, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Mahyeldi mengatakan program pemutihan ini bertajuk 5 Untung, yang menunjukkan 5 jenis insentif untuk masyarakat. Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II).

Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA. Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Program ini diadakan pada 23 Agustus hingga 23 September 2023. Dia pun mengimbau wajib pajak segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sebelum periodenya berakhir.

Mahyeldi menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Pajak daerah tersebut nantinya juga akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Semoga upaya ikhtiar kita ini menjadi bahagia dalam rangka untuk mensukseskan dan melancarkan pembangunan di Sumatera Barat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga mengadakan program pemutihan bertajuk Triple Untung+ pada 1 Maret hingga 2 Mei 2023. Melalui program ini, pemprov memberikan insentif kepada 149.016 unit kendaraan bermotor serta mengumpulkan penerimaan Rp119,44 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi