PROFIL PAJAK KABUPATEN KAIMANA

Sumbangsih Sektor Pariwisata untuk PAD Masih Nol

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 17 Mei 2018 | 16:03 WIB
Sumbangsih Sektor Pariwisata untuk PAD Masih Nol

SECARA historis, Kabupaten Kaimana merupakan kabupaten hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Terkenal dengan keindahan senjanya, pada 1970-an kabupaten ini pernah diabadikan dalam sebuah lagu berjudul Senja di Kaimana.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Kondisi sosial ekonomi penduduk wilayah Kabupaten Kaimana umumnya bergerak dalam bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan. Posisinya yang strategis di bagian selatan Provinsi Papua dan berhadapan langsung dengan Laut Arafuru sangat menguntungkan dari sektor perikanan dan kelautan.

Pertumbuhan ekonomi di Kaimana dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2015, pertumbuhan ekonomi Kaimana mencapai angka 4,43% dan turun menjadi 3,05% pada 2016 dengan Produk Domestik Bruto Regional (PDRB) sebesar Rp2,14 triliun pada 2016.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sementara itu, dari sisi pendapatan, Kabupaten Kaimana masih sangat bertopang pada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dana perimbangan berkontribusi Rp765,6 miiliar atau setara 75% dari total pendapatan Rp1,01 triliun pada 2016.

Adapun, kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp39,9 miliar atau 9% dari total pendapatan. Kontribusi dari pos pendapatan daerah lainnya yang sah mencapai 16% atau sekitar Rp205,5 triliun. Dengan kata lain, peranan PAD dalam membiayai pembangunan di Kabupaten Kaimana masih terbilang minim.


Apabila lebih jauh dibedah dalam komposisi PAD pada 2016, kontributor terbesar berada pada instrumen penerimaan lain-lain PAD dengan persentase 60% atau sebesar Rp24,1 miliar dari total PAD Rp39,9 miliar. Kemudian disusul oleh hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5,6 miliar, pajak daerah Rp5,5 miliar, dan retribusi daerah Rp4,9 miliar.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Sejak Kabupaten Kaimana terbentuk, hingga kini sumbangan sektor pariwisata bagi peningkatan PAD Kabupaten Kaimana selalu nol. Hal ini disebabkan penetapan tarif retribusi pariwisata belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), ditambah fasilitas pendukung pada setiap objek pariwisata juga belum tersedia secara optimal.

Untuk itu, mulai 2018, Pemerintah Kabupaten Kaimana berupaya mengoptimalkan pengelolaan objek pariwisata dan penarikan retribusi, terutama di beberapa tempat wisata seperti Pantai Bantemi, Kilo 14 dan Triton.

Kinerja Pajak

Adapun dari sisi pencapaian target penerimaan, Kabupaten Kaimana mencatat kinerja positif sejak tahun 2012. Tercatat dari kurun waktu 2012 hingga 2016 realisasi penerimaan pajak lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam APBD. Mulai dari 122% (2012), 163% (2013), 139% (2014), 137% (2015) dan 189% (2016).

Baca Juga:
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

Pada tahun 2016, realisasi pajak mencapai Rp5,46 triliun danmampu menembus target 189,84%. Ini merupakan pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir (2012-2016) sebagaimana tergambar dalam grafik di bawah ini.


Walaupun penerimaan pajak daerah setiap tahunnya menunjukan tren positif, tetapi dari sisi kontribusinya terhadap PAD masih sangat minim. Sulitnya terdeteksi potensi wajib pajak menjadi salah satu kendala, selain masih rendahnya kesadaran warga dalam membayar pajak.

Secara umum, realisasi pajak daerah tertinggi disumbang oleh pajak restoran. Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Kaimana, pajak restoran menyumbang sekitar 48% total penerimaan pajak daerah (2012).

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Beras dari Provinsi Sumatra Barat

Jenis dan Tarif Pajak

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Kabupaten Kaimana memungut 10 jenis pajak daerah dengan tarif sebagai berikut:


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tergantung pada jenis hiburan.
  3. Tarif umum pajak hiburan berlaku 35%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional paling tinggi 10%. Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa paling tinggi 75%.
  4. Khusus untuk reklame rokok dan minuman beralkohol tarifnya 25%.
  5. Tergantung sumber penggunaan listrik.
  6. Diatur dalam Perda Kabupaten Kaimana Nomor 02 Tahun 2013 tentang PBB-P2.

Sebagai informasi, selain memungut 10 jenis pajak daerah, Kabupaten Kaimana juga memungut berbagai retribusi daerah yang tergabung dalam tiga kategori yaitu retribusi jasa umum (Perda No.04/2011), retribusi jasa usaha (Perda No.05/2011), dan retribusi perizinan tertentu (Perda No.06/2011).

Tax Ratio

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan DDTCNews, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Kaimana pada 2016 hanya 0,48%.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

Capaian ini masih berada di bawah rata-rata tax ratio kabupaten/kota se-Indonesia yang berada pada angka 0,50%. Angka ini masih sangat jauh dengan capaian tax ratio tertinggi di Indonesia yang berada di angka 6,69%.


Catatan:

  1. Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  2. Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB)tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

Pemungutan pajak daerah di Kabupaten Kaimana diadministrasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Bapenda Kabupaten Kaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas, Bapenda Kabupaten Kaimana menyelenggarakan beberapa fungsi, di antaranya terkait penyusunan kebijakan teknis, pelayanan umum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah.

Baca Juga:
PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

Bapenda Kabupaten Kaimana tengah memperbaiki dan memodernisasi sistem administrasi pajaknya. Dalam roadmap­-nya, pembuatan sistem online pajak dan retribusi daerah dan aplikasi penerimaan PAD berbasis website menjadi agenda terdekat.

Selain itu, kerja sama dengan bank perpepsi untuk menerapkan sistem host-to-host (integrasi server) juga menjadi agenda Bapenda Kabupaten Kaimana di triwulan kedua 2018.

Untuk menggenjot penerimaan dari sektor pariwisata, mulai 2018 tarif retribusi mulai diterapkan dengan menggunakan sistem manual karcis. Sosialisasi dilakukan dengan memajang papan informasi tarif di sepanjang pinggir pantai atau tempat strategis lainnya.

Informasi mengenai pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kaimana dapat diakses melalui lama resmi www.bapenda.kaimanakab.go.id. Beberapa icon sistem online seperti e-pajak, e-retribusi, BPHTB online, dan PBB online sudah muncul dalam situs tersebut, meskipun belum dapat diakses dengan baik.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Jumat, 28 Oktober 2022 | 15:52 WIB PROFIL PAJAK KOTA BUKITTINGGI

Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:50 WIB PROFIL PAJAK KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

Jumat, 20 Mei 2022 | 16:41 WIB PROFIL PAJAK KOTA SOLOK

Simak Profil Pajak Kota Beras dari Provinsi Sumatra Barat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra