THAILAND

Sumbangan untuk Pengembangan Vaksin Bakal Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 10:00 WIB
Sumbangan untuk Pengembangan Vaksin Bakal Jadi Pengurang Pajak

Seorang tenaga kesehatan melakukan tes usab dari seorang warga lokal untuk tes COVID-19 setelah ratusan warga distrik Whattana dan lingkungan Thonglor di tes positif untuk penyakit virus korona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/hp/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah akan segera merilis peraturan yang memungkinkan pemberi sumbangan kepada National Vaccine Institute (NVI) untuk memperoleh pengurangan pajak.

Juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan insentif itu akan membantu mempercepat pengembangan vaksin Covid-19 di Thailand. Nanti, para donor akan memperoleh pengurangan nilai penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh, baik orang pribadi maupun badan.

"Pihak swasta akan diberikan hak istimewa atas sumbangan uang atau aset kepada NVI," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Anucha menuturkan pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengembangkan vaksin Covid-19. Pengurang penghasilan itu berlaku atas semua sumbangan untuk mengembangkan vaksin, mulai dari proses penelitian hingga distribusinya.

Individu dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya setara dengan jumlah sumbangan kepada NVI. Apabila disertakan dengan sumbangan lain, jumlah yang dapat dikurangkan tidak boleh melebihi 10% dari penghasilan kena pajak setelah pemotongan dan pembebasan.

Sementara bagi perusahaan, uang atau aset yang didonasikan dapat dikurangkan sebagai pengeluaran yang setara dengan jumlah yang didonasikan. "Tetapi ketika sumbangan lain disertakan, jumlah total tidak boleh melebihi 2% dari laba bersih," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Anucha menyebut rencana pengurang pajak atas sumbangan kepada NVI itu telah disetujui secara bulat dalam sidang kabinet. Dia berharap upaya tersebut dapat mempercepat pengembangan vaksin dan penanganan pandemi Covid-19 di negaranya.

Sidang kabinet sebelumnya juga menyetujui adanya pemberian stimulus senilai 225 miliar baht atau setara dengan Rp103,08 triliun untuk menyelamatkan perekonomian di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Nanti, stimulus tersebut akan diarahkan untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dalam bentuk bantuan tunai hingga insentif pajak pada perusahaan yang mempekerjakan mantan narapidana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN