THAILAND

Sumbangan untuk Pengembangan Vaksin Bakal Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 10:00 WIB
Sumbangan untuk Pengembangan Vaksin Bakal Jadi Pengurang Pajak

Seorang tenaga kesehatan melakukan tes usab dari seorang warga lokal untuk tes COVID-19 setelah ratusan warga distrik Whattana dan lingkungan Thonglor di tes positif untuk penyakit virus korona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/hp/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah akan segera merilis peraturan yang memungkinkan pemberi sumbangan kepada National Vaccine Institute (NVI) untuk memperoleh pengurangan pajak.

Juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan insentif itu akan membantu mempercepat pengembangan vaksin Covid-19 di Thailand. Nanti, para donor akan memperoleh pengurangan nilai penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh, baik orang pribadi maupun badan.

"Pihak swasta akan diberikan hak istimewa atas sumbangan uang atau aset kepada NVI," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Anucha menuturkan pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengembangkan vaksin Covid-19. Pengurang penghasilan itu berlaku atas semua sumbangan untuk mengembangkan vaksin, mulai dari proses penelitian hingga distribusinya.

Individu dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya setara dengan jumlah sumbangan kepada NVI. Apabila disertakan dengan sumbangan lain, jumlah yang dapat dikurangkan tidak boleh melebihi 10% dari penghasilan kena pajak setelah pemotongan dan pembebasan.

Sementara bagi perusahaan, uang atau aset yang didonasikan dapat dikurangkan sebagai pengeluaran yang setara dengan jumlah yang didonasikan. "Tetapi ketika sumbangan lain disertakan, jumlah total tidak boleh melebihi 2% dari laba bersih," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Anucha menyebut rencana pengurang pajak atas sumbangan kepada NVI itu telah disetujui secara bulat dalam sidang kabinet. Dia berharap upaya tersebut dapat mempercepat pengembangan vaksin dan penanganan pandemi Covid-19 di negaranya.

Sidang kabinet sebelumnya juga menyetujui adanya pemberian stimulus senilai 225 miliar baht atau setara dengan Rp103,08 triliun untuk menyelamatkan perekonomian di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Nanti, stimulus tersebut akan diarahkan untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dalam bentuk bantuan tunai hingga insentif pajak pada perusahaan yang mempekerjakan mantan narapidana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI