MALAYSIA

Sumbangan Penanganan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 10:33 WIB
Sumbangan Penanganan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan sumbangan masyarakat kepada Akaun Amanah Bencana (Disaster Trust Account) dapat menjadi pengurang pajak penghasilan, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Kementerian Keuangan Malaysia menyebut kebijakan itu sejalan dengan UU Pajak Penghasilan 1967. Meski demikian, sumbangan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat dijadikan pengurang pajak.

"Syaratnya sumbangan itu harus didukung dengan tanda terima resmi pemerintah atau bukti transaksi atas sumbangan yang dikreditkan melalui jalur sistem perbankan resmi," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Otoritas menyatakan Akaun Amanah Bencana dikelola komite khusus yang diketuai Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Negara. Adapun anggotanya berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan, Departemen Akuntan Umum, Unit Pelaksanaan dan Koordinasi Departemen Perdana Menteri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Komite menjalankan Akaun Amanah Bencana tersebut dengan tunduk kepada undang-undang dan pedoman resmi, termasuk menjalani audit berkala yang diperlukan untuk akun perwalian pemerintah.

Menurut otoritas, sumbangan melalui Akaun Amanah Bencana akan menjadi bentuk solidaritas masyarakat dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Perusahaan yang terkait dengan pemerintah dan badan hukum federal juga didorong untuk mempertimbangkan pemotongan sukarela gaji dan tunjangan pegawai untuk kemudian disumbangkan kepada Akaun Amanah Bencana.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pada 31 Mei 2021, Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin telah mengumumkan semua menteri dan wakil menteri tidak akan menerima gaji selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk disumbangkan ke Akaun Amanah Bencana.

Seperti dilansir malaymail.com, Sekretaris Utama Pemerintah Tan Sri Mohd Zuki Ali pada 1 Juni juga mengumumkan sebagian dari tunjangan hiburan tetap pegawai negeri dan tunjangan layanan publik akan dipotong selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk berkontribusi pada Akun Amanah Bencana.

Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra