MALAYSIA

Sumbangan Penanganan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 10:33 WIB
Sumbangan Penanganan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan sumbangan masyarakat kepada Akaun Amanah Bencana (Disaster Trust Account) dapat menjadi pengurang pajak penghasilan, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Kementerian Keuangan Malaysia menyebut kebijakan itu sejalan dengan UU Pajak Penghasilan 1967. Meski demikian, sumbangan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat dijadikan pengurang pajak.

"Syaratnya sumbangan itu harus didukung dengan tanda terima resmi pemerintah atau bukti transaksi atas sumbangan yang dikreditkan melalui jalur sistem perbankan resmi," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Otoritas menyatakan Akaun Amanah Bencana dikelola komite khusus yang diketuai Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Negara. Adapun anggotanya berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan, Departemen Akuntan Umum, Unit Pelaksanaan dan Koordinasi Departemen Perdana Menteri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Komite menjalankan Akaun Amanah Bencana tersebut dengan tunduk kepada undang-undang dan pedoman resmi, termasuk menjalani audit berkala yang diperlukan untuk akun perwalian pemerintah.

Menurut otoritas, sumbangan melalui Akaun Amanah Bencana akan menjadi bentuk solidaritas masyarakat dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Perusahaan yang terkait dengan pemerintah dan badan hukum federal juga didorong untuk mempertimbangkan pemotongan sukarela gaji dan tunjangan pegawai untuk kemudian disumbangkan kepada Akaun Amanah Bencana.

Baca Juga:
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Pada 31 Mei 2021, Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin telah mengumumkan semua menteri dan wakil menteri tidak akan menerima gaji selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk disumbangkan ke Akaun Amanah Bencana.

Seperti dilansir malaymail.com, Sekretaris Utama Pemerintah Tan Sri Mohd Zuki Ali pada 1 Juni juga mengumumkan sebagian dari tunjangan hiburan tetap pegawai negeri dan tunjangan layanan publik akan dipotong selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk berkontribusi pada Akun Amanah Bencana.

Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN