MALAYSIA

Sumbangan Penanganan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 10:33 WIB
Sumbangan Penanganan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan sumbangan masyarakat kepada Akaun Amanah Bencana (Disaster Trust Account) dapat menjadi pengurang pajak penghasilan, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Kementerian Keuangan Malaysia menyebut kebijakan itu sejalan dengan UU Pajak Penghasilan 1967. Meski demikian, sumbangan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat dijadikan pengurang pajak.

"Syaratnya sumbangan itu harus didukung dengan tanda terima resmi pemerintah atau bukti transaksi atas sumbangan yang dikreditkan melalui jalur sistem perbankan resmi," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Otoritas menyatakan Akaun Amanah Bencana dikelola komite khusus yang diketuai Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Negara. Adapun anggotanya berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan, Departemen Akuntan Umum, Unit Pelaksanaan dan Koordinasi Departemen Perdana Menteri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Komite menjalankan Akaun Amanah Bencana tersebut dengan tunduk kepada undang-undang dan pedoman resmi, termasuk menjalani audit berkala yang diperlukan untuk akun perwalian pemerintah.

Menurut otoritas, sumbangan melalui Akaun Amanah Bencana akan menjadi bentuk solidaritas masyarakat dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Perusahaan yang terkait dengan pemerintah dan badan hukum federal juga didorong untuk mempertimbangkan pemotongan sukarela gaji dan tunjangan pegawai untuk kemudian disumbangkan kepada Akaun Amanah Bencana.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pada 31 Mei 2021, Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin telah mengumumkan semua menteri dan wakil menteri tidak akan menerima gaji selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk disumbangkan ke Akaun Amanah Bencana.

Seperti dilansir malaymail.com, Sekretaris Utama Pemerintah Tan Sri Mohd Zuki Ali pada 1 Juni juga mengumumkan sebagian dari tunjangan hiburan tetap pegawai negeri dan tunjangan layanan publik akan dipotong selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk berkontribusi pada Akun Amanah Bencana.

Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi