KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Ketua Umum Iluni UI Didit Ratam (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mengusulkan sumbangan untuk dana abadi (endowment fund) perguruan tinggi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Ketua Umum Iluni UI Didit Ratam mengatakan pemberian insentif berupa tax deduction akan mendorong minat wajib pajak untuk menyumbang pada dana abadi perguruan tinggi. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat meningkatkan partisipasi publik untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kalau sumbangan kepada [dana abadi] perguruan tinggi ini bisa menjadi pengurang pajak, tentunya ini akan membantu menginspirasi orang untuk menyumbang," katanya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Didit mengatakan insentif tax deduction untuk sumbangan dana abadi perguruan tinggi dapat menjadi salah solusi mengatasi masalah biaya pendidikan yang mahal. Dengan sumbangan dari publik, dana abadi akan makin besar sehingga hasil atas investasinya bisa digunakan untuk kegiatan di bidang pendidikan.

Usulan menjadikan sumbangan dana abadi perguruan tinggi sebagai pengurang penghasilan bruto ini disampaikan saat Iluni diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR. Selain Iluni UI, RDPU ini juga diikuti Ikatan Alumni ITB, Yayasan Alumni Peduli IPB, Ikatan Alumni Atma Jaya Jakarta, dan Ikatan Alumni Trisakti.

UI menjadi salah satu perguruan tinggi yang telah membentuk dana abadi. Dana abadi ini dibentuk untuk menghimpun dana yang akan dikelola secara khusus sehingga hasil dari pengelolaan dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung program Tridarma Perguruan Tinggi tanpa mengurangi nilai pokok dana tersebut.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Dia menjelaskan skema insentif tax deduction juga sudah jamak diterapkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Pasalnya, insentif berupa tax deduction tersebut saat ini juga diberikan atas biaya pendidikan vokasi dan aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang).

"Kalau perusahaan melakukan riset ini menjadi tax deductible, kalau magang juga menjadi tax deductible, kenapa wajib pajak individu atau wajib pajak perusahaan tidak bisa mendapatkan tax deduction juga kalau dia menyumbang pada dana abadi perguruan tinggi?" ujarnya.

PP 45/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

PMK 128/2019 kemudian menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Adapun PMK 153/2020, mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja