KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Ketua Umum Iluni UI Didit Ratam (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mengusulkan sumbangan untuk dana abadi (endowment fund) perguruan tinggi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Ketua Umum Iluni UI Didit Ratam mengatakan pemberian insentif berupa tax deduction akan mendorong minat wajib pajak untuk menyumbang pada dana abadi perguruan tinggi. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat meningkatkan partisipasi publik untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kalau sumbangan kepada [dana abadi] perguruan tinggi ini bisa menjadi pengurang pajak, tentunya ini akan membantu menginspirasi orang untuk menyumbang," katanya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Didit mengatakan insentif tax deduction untuk sumbangan dana abadi perguruan tinggi dapat menjadi salah solusi mengatasi masalah biaya pendidikan yang mahal. Dengan sumbangan dari publik, dana abadi akan makin besar sehingga hasil atas investasinya bisa digunakan untuk kegiatan di bidang pendidikan.

Usulan menjadikan sumbangan dana abadi perguruan tinggi sebagai pengurang penghasilan bruto ini disampaikan saat Iluni diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR. Selain Iluni UI, RDPU ini juga diikuti Ikatan Alumni ITB, Yayasan Alumni Peduli IPB, Ikatan Alumni Atma Jaya Jakarta, dan Ikatan Alumni Trisakti.

UI menjadi salah satu perguruan tinggi yang telah membentuk dana abadi. Dana abadi ini dibentuk untuk menghimpun dana yang akan dikelola secara khusus sehingga hasil dari pengelolaan dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung program Tridarma Perguruan Tinggi tanpa mengurangi nilai pokok dana tersebut.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Dia menjelaskan skema insentif tax deduction juga sudah jamak diterapkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Pasalnya, insentif berupa tax deduction tersebut saat ini juga diberikan atas biaya pendidikan vokasi dan aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang).

"Kalau perusahaan melakukan riset ini menjadi tax deductible, kalau magang juga menjadi tax deductible, kenapa wajib pajak individu atau wajib pajak perusahaan tidak bisa mendapatkan tax deduction juga kalau dia menyumbang pada dana abadi perguruan tinggi?" ujarnya.

PP 45/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

PMK 128/2019 kemudian menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Adapun PMK 153/2020, mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan