KABUPATEN KUTAI TIMUR

Sulit Pungut Pajak Sarang Walet, Ini yang Dilakukan Bapenda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 11:37 WIB
Sulit Pungut Pajak Sarang Walet, Ini yang Dilakukan Bapenda

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengaku kesulitan memungut pajak sarang burung walet yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Hingga saat ini sistem deteksi yang tepat atas aktivitas penjualan yang dilakukan pengusaha burung walet belum tersedia.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lalu Mudazir mengatakan pemungutan pajak sarang burung walet berdasarkan atas waktu transaksi yang dilakukan dan besaran transaksinya. Kedua hal tersebut menjadi kunci bagi Bapenda untuk menetapkan pajak yang terutang.

“Selama ini pengusaha burung walet kurang transparan. Seharusnya setiap kali selesai transaksi mereka lapor ke Bapenda. Tapi kewajiban itu jarang atau lupa melapor dan menyetor pajaknya,” ujarnya di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (3/9/2019)

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Mudazir mengatakan hal tersebut kepada pers seusai memimpin rapat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sarang burung wallet di Kantor Bupati Kutai Timur. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh camat se-Kutai Timur dan sejumlah pejabat terkait.

Mudazir menambahkan berdasarkan data Bapenda, terdapat ratusan usaha sarang burung walet di Kutai Timur. Hal itu belum termasuk sarang burung walet yang belum terdata, khususnya yang berada di wilayah pedalaman yang cukup sulit dijangkau.

Untuk itu, Bapenda terus berupaya mencari formulasi guna mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet. Formulasi tersebut diharapkan bisa mendeteksi transaksi penjualan sarang burung walet, agar potensi penerimaannya tidak hilang.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mudazir mengakui keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet sudah lama ada. Dia memperkirakan minimnya sosialisasi perda tersebut berakibat banyaknya pengusaha sarang burung walet yang belum mengetahui hak dan kewajiban pajaknya.

Perda itu menyebutkan dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Cara menghitungnya dengan mengalikan harga pasar sarang burung walet dengan volume sarang burung walet yang dijual.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Sangatta Hadiyato menyebutkan selain optimalisasi peningkatan PAD Kutai Timur, kegiatan ini juga bertujuan untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Bapenda akan bekerja sama dengan KP2KP Sangatta, Camat dan Kepala Desa, untuk membentuk tim gabungan menginventarisir jumlah sarang walet yang beroperasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis untuk menentukan besarnya jumlah objek dan potensi pajak sarang walet,” ujarnya.

Ia menambahkan dasar hukum pajak usaha burung walet adalah UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.

“KP2KP Sangatta telah melaksanakan sosialisasi ke kecamatan dengan melakukan pembinaan, penyuluhan dan konsultasi pajak. Harapannya, wajib pajak dapat mengetahui hak dan kewajibannya sehingga potensi penerimaan pajaknya bisa optimal,” ujarnya seperti dilansir niaga.asia.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari