PROVINSI SULAWESI BARAT

Sulbar Mulai Bahas Raperda Pajak, Ditarget Rampung Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 09:05 WIB
Sulbar Mulai Bahas Raperda Pajak, Ditarget Rampung Bulan Ini

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) bersama DPRD Sulbar sepakat untuk memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Raperda PDRD perlu disusun dan disetujui dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan.

"Kalau PAD meningkat roda perekonomian di Sulbar juga akan meningkat. Jadi saya mohon dukungan teman-teman seluruh DPRD, kepala OPD, dan masyarakat, mari setelah raperda ini diundangkan implementasinya kita dukung bersama," ujar Zudan, dikutip Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Zudan memastikan ketentuan pajak daerah dalam Raperda PDRD tidak akan memberatkan masyarakat. "Saya berharap bulan ini Raperda PDRD bisa disahkan dan digunakan," ujar Zudan.

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi pun mengatakan pihaknya akan mendorong agar Raperda PDRD bisa segera disahkan pada 20 November 2023 dan langsung berlaku pada tahun depan.

"Kita harap bisa disahkan tepat waktu agar tahun depan bisa dimanfaatkan," kata Suraidah seperti dilansir radarsulbar.fajar.co.id.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sesuai dengan UU HKPD, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD yang berlaku di daerahnya masing-masing dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD. Ketentuan PDRD dalam UU HKPD mulai berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda tersebut nantinya masih perlu dikirimkan ke ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha