PROVINSI SULAWESI BARAT

Sulbar Mulai Bahas Raperda Pajak, Ditarget Rampung Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 09:05 WIB
Sulbar Mulai Bahas Raperda Pajak, Ditarget Rampung Bulan Ini

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) bersama DPRD Sulbar sepakat untuk memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Raperda PDRD perlu disusun dan disetujui dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan.

"Kalau PAD meningkat roda perekonomian di Sulbar juga akan meningkat. Jadi saya mohon dukungan teman-teman seluruh DPRD, kepala OPD, dan masyarakat, mari setelah raperda ini diundangkan implementasinya kita dukung bersama," ujar Zudan, dikutip Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zudan memastikan ketentuan pajak daerah dalam Raperda PDRD tidak akan memberatkan masyarakat. "Saya berharap bulan ini Raperda PDRD bisa disahkan dan digunakan," ujar Zudan.

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi pun mengatakan pihaknya akan mendorong agar Raperda PDRD bisa segera disahkan pada 20 November 2023 dan langsung berlaku pada tahun depan.

"Kita harap bisa disahkan tepat waktu agar tahun depan bisa dimanfaatkan," kata Suraidah seperti dilansir radarsulbar.fajar.co.id.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sesuai dengan UU HKPD, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD yang berlaku di daerahnya masing-masing dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD. Ketentuan PDRD dalam UU HKPD mulai berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda tersebut nantinya masih perlu dikirimkan ke ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra