TPA MODUL RAS

Sudah Uji Coba 2 Tahun, DJP Yakin Aplikasi Berjalan Optimal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 17:13 WIB
Sudah Uji Coba 2 Tahun, DJP Yakin Aplikasi Berjalan Optimal

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin sistem aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) berjalan dengan optimal setelah resmi rilis pada awal Juli 2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi TPA Modul RAS telah melalui serangkaian uji coba dalam dua tahun terakhir. Periode panjang waktu uji coba tersebut untuk memastikan sistem dapat berjalan optimal dalam segala situasi.

"Kami sudah lakukan piloting selama 2 tahun di beberapa KPP," katanya Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan menuturkan dalam periode uji coba aplikasi TPA Modul RAS, tim teknologi informasi (TI) DJP juga melakukan berbagai modifikasi dan perbaikan. Langkah ini dilakukan agar aplikasi bisa optimal dimanfaatkan unit kerja DJP, mulai dari kantor pusat hingga tingkat kantor pelayanan pajak pratama.

Menurutnya, proses penyempurnaan terus dilakukan selama periode uji coba dan menjelang implementasi pada 1 Juli 2020. Proses panjang yang dilalui TPA Modul RAS untuk memastikan sistem dapat digunakan oleh semua tingkat unit kerja DJP.

Pasalnya, aplikasi TPA Modul RAS bersinggungan dengan sebagian besar proses bisnis yang dilakukan DJP terkait penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pendapatan pajak."Kami juga sudah melakukan penyempurnaan sebelum diimplementasikan untuk seluruh KPP per 1 juli kemarin," imbuhnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020, DJP memperkenalkan aplikasi TPA Modul RAS. Sistem ini menjalankan tugas untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.

Aplikasi yang diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak SE-38/PJ/2020 inii dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?