Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak tetap dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk. Hal tersebut dapat dilakukan meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PP 50/2022, penghapusan NPWP orang pribadi penduduk dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif …, Nomor Induk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (5) PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).
Adapun yang dimaksud dengan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP.
“[Kantor DJP] yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepada wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PP 50/2022.
Adapun NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Terhadap penduduk, pendaftaran dilakukan dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah. Pengenaan pajak secara terpisah itu dikarenakan hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
Pengenaan secara terpisah bisa juga dikarenakan wanita kawin melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami secara tertulis. Bisa juga dikarenakan Wanita kawin itu ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Jika telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.