ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Pakai NIK, Begini Skema Penghapusan NPWP Orang Pribadi Penduduk

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 10:40 WIB
Sudah Pakai NIK, Begini Skema Penghapusan NPWP Orang Pribadi Penduduk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak tetap dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk. Hal tersebut dapat dilakukan meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PP 50/2022, penghapusan NPWP orang pribadi penduduk dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif …, Nomor Induk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (5) PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun yang dimaksud dengan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP.

“[Kantor DJP] yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepada wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PP 50/2022.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Adapun NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Terhadap penduduk, pendaftaran dilakukan dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah. Pengenaan pajak secara terpisah itu dikarenakan hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.

Pengenaan secara terpisah bisa juga dikarenakan wanita kawin melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami secara tertulis. Bisa juga dikarenakan Wanita kawin itu ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Jika telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra