ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bakal mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang dianggap belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui STP itu, Ditjen Pajak (DJP) akan menagihkan pajak terutang atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda atas keterlambatan pelaporan SPT.

Dalam beberapa kasus, STP tetap dikirimkan kepada wajib pajak yang sebenarnya sudah melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan lengkap. Jika memang merasa sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat, wajib pajak bisa mengajukan pembatalan STP yang tidak benar.

"Kemudian, terkait dengan STP yang diterima, kami sarankan menghubungi KPP penerbit STP tersebut untuk dilakukan konfirmasi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pasal 36 UU KUP mengatur bahwa dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena keselahannya.

DJP juga berwenang mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Selain itu, Dirjen Pajak juga bisa secara jabatan atau permohonan wajib pajak mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar.

Dalam penjelasan UU KUP disampaikan bahwa dalam praktik di lapangan terkadang ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat. Hal itu bisa disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak yang berujung membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Dalam hal demikian sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh dirjen pajak," bunyi penjelasan Pasal 36 UU KUP.

Berdasarkan hal itu, STP yang tidak benar juga dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor