ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bakal mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang dianggap belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui STP itu, Ditjen Pajak (DJP) akan menagihkan pajak terutang atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda atas keterlambatan pelaporan SPT.

Dalam beberapa kasus, STP tetap dikirimkan kepada wajib pajak yang sebenarnya sudah melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan lengkap. Jika memang merasa sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat, wajib pajak bisa mengajukan pembatalan STP yang tidak benar.

"Kemudian, terkait dengan STP yang diterima, kami sarankan menghubungi KPP penerbit STP tersebut untuk dilakukan konfirmasi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pasal 36 UU KUP mengatur bahwa dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena keselahannya.

DJP juga berwenang mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Selain itu, Dirjen Pajak juga bisa secara jabatan atau permohonan wajib pajak mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar.

Dalam penjelasan UU KUP disampaikan bahwa dalam praktik di lapangan terkadang ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat. Hal itu bisa disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak yang berujung membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Dalam hal demikian sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh dirjen pajak," bunyi penjelasan Pasal 36 UU KUP.

Berdasarkan hal itu, STP yang tidak benar juga dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak