PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Lapor SPT Masa PPh Final PPS? Surat Teguran Tetap Bisa Terbit

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:07 WIB
Sudah Lapor SPT Masa PPh Final PPS? Surat Teguran Tetap Bisa Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kendati wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS, DJP masih tetap bisa menerbitkan surat teguran.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat teguran tetap bisa diterbitkan jika wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Klarifikasi dan Pembetulan oleh Wajib Pajak Atas Surat Teguran

“DJP tetap dapat menerbitkan surat teguran dalam hal wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada SPT Masa PPh final dalam rangka PPS yang telah disampaikan sebelumnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Atas surat teguran tersebut, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dan/atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final serta melaporkan pembetulan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.

Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif. Simak 'Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS'.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan.

“Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diterbitkannya surat teguran oleh KPP,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN