Ketua Pansel Seleksi DK OJK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Wakil Menkeu Suahasil Nazara. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyerahkan 21 nama calon DK OJK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Pansel Calon Anggota DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyerahan 21 nama kepada Jokowi tersebut masing-masing terdiri atas 3 nama untuk setiap jabatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU OJK, nantinya Jokowi akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota DK OJK kepada DPR.
"Masing-masing 2 calon untuk setiap jabatan, yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR," katanya melalui konferensi video, Senin (7/3/2022).
Sri Mulyani mengatakan pansel telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi calon anggota DK OJK periode 2022-2027, seperti diamanatkan Keppres 145/P/2021. Proses itu terdiri atas pendaftaran dan 4 tahap seleksi.
Pansel membuka pendaftaran calon anggota DK OJK 2022-2027 secara elektronik pada 7-25 Januari 2022 dan terdapat 526 orang yang mendaftar. Dari angka tersebut, hanya 263 orang yang menyelesaikan seluruh proses pendaftaran atau mengunci dengan kelengkapan data.
Kemudian, pansel melakukan seleksi administrasi sebagai seleksi tahap pertama untuk menyeleksi berdasarkan persyaratan administratif terhadap dokumen yang disampaikan calon anggota DK OJK. Panitia menetapkan 155 nama calon DK OJK lulus seleksi tahap pertama ini dan diumumkan kepada masyarakat pada 31 Januari 2022.
Pada seleksi tahap kedua, pansel melakukan penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat. Tahapan ini berlangsung pada 31 Januari hingga 16 Februari 2022. Hasilnya, pansel menetapkan 33 nama calon DK OJK lulus seleksi tahap kedua dan diumumkan pada 20 Februari 2022.
Seleksi tahap ketiga yakni penilaian asesmen dan tes kesehatan terhadap 33 orang tersebut pada 23-24 Februari 2022. Tes kesehatan dilakukan oleh tim dokter di RSPAD Gatot Subroto dan RSPP dengan melakukan modifikasi karena dalam suasana pandemi Covid-19.
Pansel kemudian menetapkan 29 nama calon DK OJK yang lulus seleksi tahap ketiga untuk kemudian masuk tahap keempat, dan diumumkan pada 28 Februari 2022.
Tahapan seleksi terakhir yakni afirmasi dan wawancara terhadap 29 nama calon DK OJK berlangsung pada 2-5 Maret 2022. Pada tahapan ini, Sri Mulyani menjelaskan pansel melakukan pendalaman berdasarkan visi dan misi, pemahaman mengenai permasalahan internal OJK maupun industri keuangan, serta tantangan dan program yang disiapkan untuk penguatan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan.
Selain itu, pendalaman juga dilakukan terhadap kualitas kepemimpinan calon anggota DK OJK, integritas, dan serta kemampuan bekerja dalam tim.
"Kami menyampaikan kepada Bapak Presiden ke-21 nama calon anggota dewan komisioner yang dinyatakan lulus untuk seluruh proses seleksi," ujarnya.
Nama 21 calon anggota DK OJK tersebut yakni
Calon Ketua DK OJK merangkap anggota:
1. Mahendra Siregar
2. Darwin Cyril Noerhadi
3. Iskandar Simorangkir
Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik merangkap anggota:
1. Mirza adityaswara
2. Marwanto
3. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota:
1. Dian Ediana Rae
2. Agusman
3. Ogi Prastomiyono
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:
1. Hoesen
2. Inarno Djajadi
3. Dodi Zulverdi
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota:
1. Pantro Pander Silitonga
2. Iwan Pasila
3. Adi Budiarso
Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota:
1. Hidayat Prabowo
2. Sophia Isabella Wattimena
3. Budi Santoso
Calon Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:
1. Friderica Widyasari Dewi
2. Hariyadi
3. Difi Johansyah (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.