SELEKSI DEWAN KOMISIONER OJK

Sudah Diterima Jokowi, Ini 21 Nama Calon Dewan Komisioner OJK

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 12:51 WIB
Sudah Diterima Jokowi, Ini 21 Nama Calon Dewan Komisioner OJK

Ketua Pansel Seleksi DK OJK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Wakil Menkeu Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyerahkan 21 nama calon DK OJK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Pansel Calon Anggota DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyerahan 21 nama kepada Jokowi tersebut masing-masing terdiri atas 3 nama untuk setiap jabatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU OJK, nantinya Jokowi akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota DK OJK kepada DPR.

"Masing-masing 2 calon untuk setiap jabatan, yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR," katanya melalui konferensi video, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani mengatakan pansel telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi calon anggota DK OJK periode 2022-2027, seperti diamanatkan Keppres 145/P/2021. Proses itu terdiri atas pendaftaran dan 4 tahap seleksi.

Pansel membuka pendaftaran calon anggota DK OJK 2022-2027 secara elektronik pada 7-25 Januari 2022 dan terdapat 526 orang yang mendaftar. Dari angka tersebut, hanya 263 orang yang menyelesaikan seluruh proses pendaftaran atau mengunci dengan kelengkapan data.

Kemudian, pansel melakukan seleksi administrasi sebagai seleksi tahap pertama untuk menyeleksi berdasarkan persyaratan administratif terhadap dokumen yang disampaikan calon anggota DK OJK. Panitia menetapkan 155 nama calon DK OJK lulus seleksi tahap pertama ini dan diumumkan kepada masyarakat pada 31 Januari 2022.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pada seleksi tahap kedua, pansel melakukan penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat. Tahapan ini berlangsung pada 31 Januari hingga 16 Februari 2022. Hasilnya, pansel menetapkan 33 nama calon DK OJK lulus seleksi tahap kedua dan diumumkan pada 20 Februari 2022.

Seleksi tahap ketiga yakni penilaian asesmen dan tes kesehatan terhadap 33 orang tersebut pada 23-24 Februari 2022. Tes kesehatan dilakukan oleh tim dokter di RSPAD Gatot Subroto dan RSPP dengan melakukan modifikasi karena dalam suasana pandemi Covid-19.

Pansel kemudian menetapkan 29 nama calon DK OJK yang lulus seleksi tahap ketiga untuk kemudian masuk tahap keempat, dan diumumkan pada 28 Februari 2022.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Tahapan seleksi terakhir yakni afirmasi dan wawancara terhadap 29 nama calon DK OJK berlangsung pada 2-5 Maret 2022. Pada tahapan ini, Sri Mulyani menjelaskan pansel melakukan pendalaman berdasarkan visi dan misi, pemahaman mengenai permasalahan internal OJK maupun industri keuangan, serta tantangan dan program yang disiapkan untuk penguatan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan.

Selain itu, pendalaman juga dilakukan terhadap kualitas kepemimpinan calon anggota DK OJK, integritas, dan serta kemampuan bekerja dalam tim.

"Kami menyampaikan kepada Bapak Presiden ke-21 nama calon anggota dewan komisioner yang dinyatakan lulus untuk seluruh proses seleksi," ujarnya.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Nama 21 calon anggota DK OJK tersebut yakni

Calon Ketua DK OJK merangkap anggota:
1. Mahendra Siregar
2. Darwin Cyril Noerhadi
3. Iskandar Simorangkir

Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik merangkap anggota:
1. Mirza adityaswara
2. Marwanto
3. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota:
1. Dian Ediana Rae
2. Agusman
3. Ogi Prastomiyono

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:
1. Hoesen
2. Inarno Djajadi
3. Dodi Zulverdi

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota:
1. Pantro Pander Silitonga
2. Iwan Pasila
3. Adi Budiarso

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota:
1. Hidayat Prabowo
2. Sophia Isabella Wattimena
3. Budi Santoso

Calon Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:
1. Friderica Widyasari Dewi
2. Hariyadi
3. Difi Johansyah (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP