KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB
Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih belum diundangkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur meski sudah disetujui DPRD sejak 2 bulan lalu.

Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno mengatakan sebelum diundangkan, raperda harus dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Jawa Timur.

"Baru dari Kemenkeu yang sudah turun evaluasinya," ujar Agus, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Agus, evaluasi di Kemendagri masih belum selesai karena kementerian dimaksud perlu mengevaluasi raperda lain yang sudah masuk lebih awal.

Kemenkeu berwenang menguji raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU 1/2022 tentang HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

"Setelah evaluasi dari kementerian turun, nanti kami akan diundang ke provinsi untuk menindaklanjuti hasilnya," ujar Agus seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agus pun optimis Raperda PDRD yang dibahas bersama oleh Pemkot Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto bakal segera disetujui oleh pemerintah pusat dan pemprov sehingga bisa diundangkan dalam waktu dekat.

Sesuai dengan UU HKPD, pemda harus memberlakukan perda PDRD yang sejalan dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak