Ilustrasi.
MOJOKERTO, DDTCNews - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih belum diundangkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur meski sudah disetujui DPRD sejak 2 bulan lalu.
Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno mengatakan sebelum diundangkan, raperda harus dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Jawa Timur.
"Baru dari Kemenkeu yang sudah turun evaluasinya," ujar Agus, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).
Menurut Agus, evaluasi di Kemendagri masih belum selesai karena kementerian dimaksud perlu mengevaluasi raperda lain yang sudah masuk lebih awal.
Kemenkeu berwenang menguji raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU 1/2022 tentang HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
"Setelah evaluasi dari kementerian turun, nanti kami akan diundang ke provinsi untuk menindaklanjuti hasilnya," ujar Agus seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.
Agus pun optimis Raperda PDRD yang dibahas bersama oleh Pemkot Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto bakal segera disetujui oleh pemerintah pusat dan pemprov sehingga bisa diundangkan dalam waktu dekat.
Sesuai dengan UU HKPD, pemda harus memberlakukan perda PDRD yang sejalan dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.