KEPATUHAN PAJAK

Sudah Dapat Data Rutin, Ini Permintaan DJP ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Desember 2020 | 13:01 WIB
Sudah Dapat Data Rutin, Ini Permintaan DJP ke Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta WP untuk patuh secara sukarela karena membayar pajak sudah menjadi kewajiban yang melekat bagi yang sudah memiliki penghasilan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kepatuhan sukarela dengan membayar pajak sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, otoritas saat ini sudah dibekali data yang mumpuni untuk melakukan uji kepatuhan.

"Kami ingin meningkatkan kepastian hukum dan tidak usaha masyarakat di 'oyak-oyak' atau dikejar orang pajak," katanya dalam acara Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Suryo menegaskan lahirnya UU No.11/2020 menjadi momentum DJP mengurangi upaya penegakan hukum. Pola baru kerja otoritas ke depan adalah pengawasan kepatuhan wajib pajak dan melakukan penegakan hukum secara proporsional.

Oleh karena itu, skema sanksi administrasi diubah dalam UU Cipta Kerja dengan basis suku bunga acuan dan tingkat kesalahan wajib pajak. Dia menyebutkan biaya untuk patuh bagi wajib pajak akan lebih murah ketimbang berlarut-larut terlibat dalam sengketa.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menyebutkan salah satu contoh modal otoritas dalam uji kepatuhan sudah mumpuni adalah informasi rutin dari lembaga keuangan.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Modal data laporan keuangan tersebut akan digunakan otoritas dengan selektif untuk memastikan kewajiban perpajakan dilakukan secara tepat dan benar.

"Kami ingin kurangi aktivitas penegakan hukum karena jauh lebih murah ongkosnya. Pajak itu sudah tidak dapat dihindari karena sekarang sudah ada data," ungkap Suryo.

Ia menambahkan dengan adanya perubahan skema sanksi administrasi akan memfokuskan kerja otoritas untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Baca Juga:
Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Menurutnya, otoritas akan menelusuri setiap potensi ketidakpatuhan sambil meningkatkan jumlah aktivitas ekonomi yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan.

"Kami hendak bawa aktivitas ekonomi masuk ke dalam sistem. kalau layer [sektor usaha] ini sudah patuh kami masuk ke layer berikutnya dan seterusnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengatur skema baru sanksi administrasi pajak berupa bunga dan imbalan bunga. Untuk tarif bunga akan lebih rendah jika wajib pajak segera melakukan koreksi atas kesalahan dalam pelaporan.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Basis menghitung sanksi berupa bunga ditetapkan berdasarkan tingkat suku bunga yang diterbitkan setiap bulan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) terkait tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi bunga dan pemberian imbalan bunga.

Besaran sanksi bunga tersebut ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12. Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal.

Selain mengubah besaran sanksi administrasi berupa bunga, UU Cipta Kerja juga mengubah besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Desember 2020 | 19:35 WIB

Untuk meningkatkan penerimaan negara memang diperlukan suatu effort baik dari sisi DJP maupun Wajib Pajak. Perkembangan ini pun menjadi langkah awal yang bagus untuk memulai reformasi perpajakan di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini