PER-24/PJ/2021

Sudah Buat Bupot Unifikasi? Ini Ketentuan untuk Masa Pajak Selanjutnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 17:22 WIB
Sudah Buat Bupot Unifikasi? Ini Ketentuan untuk Masa Pajak Selanjutnya

Ilustrasi. Kantor pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi tidak dapat beralih menggunakan ketentuan selain yang ada dalam PER-24/PJ/2021.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1), pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.

Selain wajib pajak tersebut, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 (bersifat opsional), tetapi harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022 (bersifat kewajiban).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan SPT Masa PPh selain yang diatur berdasarkan peraturan direktur jenderal ini untuk masa pajak selanjutnya,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PER-24/PJ/2021.

Sesuai ketentuan dalam PER-24/PJ/2021, bukti pot/put unifikasi terdiri atas bukti pot/put unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti pot/put dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021.

Adapun pemotong/pemungut PPh yang belum menggunakan SPT Masa PPh unifikasi dapat membuat bukti pot/put dan menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan PER-53/PJ/2009 dan/atau PER-04/PJ/2017 sampai dengan masa pajak Maret 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan