ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Bisa Download Installer Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 4.0

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2024 | 12:15 WIB
Sudah Bisa Download Installer Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 4.0

Laman yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengunduh installer aplikasi e-faktur.

JAKARTA, DDTCNewsInstaller aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sudah dapat diunduh (di-download) oleh pengguna.

Melalui PENG-18/PJ.09/2024, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024. Pengguna diminta melakukan update aplikasi pada setelah waktu henti (20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB) berakhir. Download installer e-faktur desktop versi 4.0 di sini.

“Aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Adapun saat ini hingga mulainya waktu henti, pengusaha kena pajak (PKP) masih dapat menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2. Setelah itu, ketika versi 4.0 sudah dapat digunakan, aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak bisa dipakai lagi.

DJP menegaskan saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dimulai pada 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP, aplikasi e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodir penggunaan NPWP 16 digit dan menampilkan informasi NITKU,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Nantinya, pada e-faktur desktop dan e-faktur web based, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat merekam dokumen faktur pajak. Secara keseluruhan, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit.

Selain itu, masih terkait dengan e-faktur desktop dan e-faktur web based, akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada output dokumen yang terekam. Dokumen itu seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak.

Kemudian, web e-nofa, pengguna juga dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pada menu Profil User, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU. Pada output dokumen Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), terdapat identitas NPWP 16 digit.

Adapun sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan NPWP format lama dan format baru. Simak ‘Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI