Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 9/2021 sudah bisa dilakukan wajib pajak melalui DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (5/2/2021).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan sistem tetap bisa menerima pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak sesuai dengan PMK 9/2021 meskipun dalam menu Info KSWP DJP Online masih memuat PMK 86/2020.
"Secara sistem IT itu sudah bisa,” ujarnya.
Hingga pagi ini, menu Info KSWP DJP Online masih memuat pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 86/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor (PMK 86/2020). Skema insentif pada PMK 9/2021 dan PMK 86/2020 memang sama.
Selain mengenai pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif, ada pula bahasan terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak pada tahun ini. Pasalnya, pemulihan sektor usaha yang cenderung variatif akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan perpanjangan insentif tahun ini sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Menurutnya, DJP hanya belum memperbarui keterangan dari PMK 86/2020 menjadi PMK 9/2021
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan perpanjangan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
"Betul [tetap bisa dimanfaatkan]. Jadi silakan memanfaatkan channel itu. Tetap bisa dimanfaatkan hanya belum sempat diubah nomor PMK-nya," ujar Hestu. (DDTCNews)
Selain memberikan perpanjangan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19, melalui PMK 9/2021, otoritas fiskal mengatur beberapa ketentuan peralihan. Salah satunya terkait dengan pemanfaatan insentif PPh DTP untuk tahun pajak 2020.
Pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh DTP tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021
Jika tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan 28 Februari 2021, mereka tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atau insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020. Simak ‘Belum Lapor Realisasi Insentif PPh DTP Tahun Lalu? Deadline Bulan Ini’. (DDTCNews)
Aplikasi permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan PMK 239/2020 sudah tersedia di DJP Online.
Sudah tersedianya aplikasi tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Aplikasi permohonan SKB tersedia pada menu Info KSWP DJP Online. Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan dengan memilih bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
“Wajib pajak yang kami banggakan, aplikasi layanan insentif pajak terkait Covid-19 sudah dapat digunakan. Terima kasih,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemulihan sektor usaha bervariasi, ada yang cepat, menengah, dan lambat. Menurutnya, sektor usaha seperti informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, serta kesehatan akan pulih dengan cepat pada 2021.
Sementara sektor sektor angkutan udara, real estat, dan perdagangan otomotif diestimasi akan pulih cukup lambat. Adapun sektor usaha yang diestimasi pulih dalam tingkat menengah atau sedang adalah jasa keuangan, batu bara, dan tembakau.
“67% dari penerimaan kita ada pada sektor yang pemulihannya menengah,” katanya. (DDTCNews/Kontan)
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai pemulihan ekonomi sektor tertentu belum tentu berdampak signifikan bagi penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan masih ada kendala seiring dengan pandemi virus corona yang masih berlangsung.
“Pemulihan penerimaan pajak kita tidak akan berjalan secara cepat di tahun ini,” ujar Bawono. Simak pula artikel ‘Ini Saran 3 Kebijakan Pajak 2021 dari Pakar’. (Kontan)
Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan volatilitas harga komoditas dan kinerja perekonomian yang masih belum sepenuhnya pulih bisa menjadi downside risk dalam penerimaan perpajakan.
"Risiko penerimaan pajak 2021 antara lain dari sisi harga komoditas dan belum pulihnya perekonomian. Ini berujung pada belum optimalnya potensi bisnis dunia usaha dan upaya otoritas pajak dalam ekstensifikasi," ujar Oka. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sampai sekarang belum bisa mengajukan kembali dtp pph 21, keterangan sudah pernah diajukan dgn pmk 86, apakah dtp 2021 sudah bisa dimanfaatkan walaupun pengajuan kembali belum bisa diajukan?
btw kring pajak 1500200 dan ngak bs di telp, bisanya online chat tapi penuh terus atau twitter yang direply tapi ngak nyambung jawabnya
Belum bisa lapor buat insentif PPh final dtp umkm untuk massa Januari 2021. Di menu E-reporting massanya masih april 2020 sd des 2020, belum ada untuk Jan 2021. Mau nelpon kring pajak 1200500 dari tgl 2 Feb jaringan sibuk mulu, padahal sempet nelpon jam 8.05 am. Live chat www.pajak.go.id juga sibuk. Heran, ngejar-ngejar wp untuk lapor tapi sistemnya belum diperbaharui.
masih tidak bisa menggunakan KSWP PPh 21 DTP, keterangannya sudah pernah diajukan.. update 05/02/2021 14:08
Kok saat pengajuan, masih sudah pernah mengajukan ya(merujuk ke pmk 86)? Seperti contohnya saat cetak skb pph 22 impor