BERITA PAJAK HARI INI

Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 08:46 WIB
Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan sudah memberlakukan 2 peraturan baru yang memuat petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Kedua peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2022 dan PMK 132/2022. Kedua peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 13 September 2022.

“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 50 PMK 131/2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Selain mengenai berlakunya 2 peraturan terkait dengan pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak, ada pula bahasan tentang perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kedudukan dan Jenjang Pemeriksa Pajak

Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Kementerian Keuangan.

“Tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yaitu melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2022.

Pemeriksa pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kedudukan pemeriksa pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenjang jabatan fungsional pemeriksa pajak terdiri atas pemeriksa pajak ahli pertama, pemeriksa pajak ahli muda, pemeriksa pajak ahli madya, dan pemeriksa pajak ahli utama. Pangkat dalam jenjang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (DDTCNews)

Kedudukan dan Jenjang Asisten Pemeriksa Pajak

Asisten pemeriksa pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Tugas jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 132/2022.

Asisten pemeriksa pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak.

Kedudukan asisten pemeriksa pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jenjang jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak terdiri atas asisten pemeriksa pajak terampil, asisten pemeriksa pajak mahir, dan asisten pemeriksa pajak penyelia. Pangkat dalam jenjang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)

Penyusunan RPP KUPDRD

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) masih menyusun RPP KUPDRD. Melalui RPP tersebut, ketentuan perpajakan daerah akan diselaraskan dengan ketentuan pajak di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.

"[Terdapat pula] pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dengan pemerintah, pemda lain, dan pihak ketiga," tulis DJPK dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tujuan penguatan local taxing power yang dirumuskan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan dilanjutkan dan diperkuat dalam RPP KUPDRD. (DDTCNews)

Penerimaan Perpajakan

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai pemulihan ekonomi pada 2023 akan berdampak positif terhadap pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan.

Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik BKF Endang Larasati mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Angka ini tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews)

Dividen Tidak Diinvestasikan

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai ketentuan yang berlaku jika wajib pajak orang pribadi dalam negeri menerima dividen tetapi tidak diinvestasikan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan terhadap dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut tidak mendapat pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ada kewajiban pembayaran PPh terutang.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Kalau tidak [diinvestasikan], dia enggak bisa menikmati pengecualian pengenaan PPh-nya. Silakan saja dibagi dividennya boleh, tapi dibayar PPh-nya,” ujar Dian. (DDTCNews)

Kajian Pajak Ekspor Nikel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan pajak atas ekspor komoditas nikel.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang mendorong hilirisasi sumber daya alam agar lebih bernilai tambah, termasuk pada komoditas nikel. Menurutnya, pemerintah akan mencari instrumen yang paling efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Kebijakannya lebih kepada [mendukung] hilirisasi industri, bukan soal bagaimana menggunakan [instrumen] pajak, mungkin cukai, atau bea keluar, atau dalam hal ini tidak boleh mengekspor nikel," katanya. (DDTCNews)

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi

Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan program Regsosek akan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara. Dari sisi perpajakan, pemerintah akan dapat memberikan insentif secara lebih tepat sasaran.

"Untuk pengelolaan perpajakan, pemberian insentif perpajakan, kami akan punya data yang lebih akurat. Siapa yang harusnya bayar pajak, siapa yang harus diberi insentif pajak," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan