BERITA PAJAK HARI INI

Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 08:46 WIB
Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan sudah memberlakukan 2 peraturan baru yang memuat petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Kedua peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2022 dan PMK 132/2022. Kedua peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 13 September 2022.

“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 50 PMK 131/2022.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Selain mengenai berlakunya 2 peraturan terkait dengan pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak, ada pula bahasan tentang perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kedudukan dan Jenjang Pemeriksa Pajak

Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Kementerian Keuangan.

“Tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yaitu melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2022.

Pemeriksa pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedudukan pemeriksa pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenjang jabatan fungsional pemeriksa pajak terdiri atas pemeriksa pajak ahli pertama, pemeriksa pajak ahli muda, pemeriksa pajak ahli madya, dan pemeriksa pajak ahli utama. Pangkat dalam jenjang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (DDTCNews)

Kedudukan dan Jenjang Asisten Pemeriksa Pajak

Asisten pemeriksa pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Tugas jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 132/2022.

Asisten pemeriksa pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak.

Kedudukan asisten pemeriksa pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Jenjang jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak terdiri atas asisten pemeriksa pajak terampil, asisten pemeriksa pajak mahir, dan asisten pemeriksa pajak penyelia. Pangkat dalam jenjang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)

Penyusunan RPP KUPDRD

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) masih menyusun RPP KUPDRD. Melalui RPP tersebut, ketentuan perpajakan daerah akan diselaraskan dengan ketentuan pajak di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.

"[Terdapat pula] pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dengan pemerintah, pemda lain, dan pihak ketiga," tulis DJPK dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tujuan penguatan local taxing power yang dirumuskan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan dilanjutkan dan diperkuat dalam RPP KUPDRD. (DDTCNews)

Penerimaan Perpajakan

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai pemulihan ekonomi pada 2023 akan berdampak positif terhadap pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan.

Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik BKF Endang Larasati mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Angka ini tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews)

Dividen Tidak Diinvestasikan

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai ketentuan yang berlaku jika wajib pajak orang pribadi dalam negeri menerima dividen tetapi tidak diinvestasikan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan terhadap dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut tidak mendapat pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ada kewajiban pembayaran PPh terutang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Kalau tidak [diinvestasikan], dia enggak bisa menikmati pengecualian pengenaan PPh-nya. Silakan saja dibagi dividennya boleh, tapi dibayar PPh-nya,” ujar Dian. (DDTCNews)

Kajian Pajak Ekspor Nikel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan pajak atas ekspor komoditas nikel.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang mendorong hilirisasi sumber daya alam agar lebih bernilai tambah, termasuk pada komoditas nikel. Menurutnya, pemerintah akan mencari instrumen yang paling efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

"Kebijakannya lebih kepada [mendukung] hilirisasi industri, bukan soal bagaimana menggunakan [instrumen] pajak, mungkin cukai, atau bea keluar, atau dalam hal ini tidak boleh mengekspor nikel," katanya. (DDTCNews)

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi

Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan program Regsosek akan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara. Dari sisi perpajakan, pemerintah akan dapat memberikan insentif secara lebih tepat sasaran.

"Untuk pengelolaan perpajakan, pemberian insentif perpajakan, kami akan punya data yang lebih akurat. Siapa yang harusnya bayar pajak, siapa yang harus diberi insentif pajak," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN