INSENTIF FISKAL

Sudah Beri Insentif, Wamenkeu Tagih Pertumbuhan Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:37 WIB
Sudah Beri Insentif, Wamenkeu Tagih Pertumbuhan Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Guyuran insentif dan fasilitas sudah diberikan otoritas fiskal untuk sektor properti. Kini, pemerintah balik menagih hasil dari pemberian insentif tersebut kepada pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan pidato dalam acara Property Outlook 2020. Menurutnya, relaksasi kebijakan khusus untuk sektor properti sudah diberikan pemerintah sejak tahun lalu.

“Tahun lalu kita berikan seperangkat insentif untuk sektor properti kepada hampir seluruh segmen pasar dari atas hingga bawah,” katanya di Gedung Dhanapala, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menjabarkan untuk segmen pasar properti bawah sudah diberikan fasilitas berupa dibebaskan dari pungutan PPN. Kebijakan ini berlaku untuk penjualan rumah sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2019.

Kemudian, untuk segmen pasar properti kelas atas, ada relaksasi melalui PMK No.86/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Pemerintah menaikkan ambang batas nilai rumah yang dikenai pungutan PPnBM.

Selain itu, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang mewah juga telah di relaksasi oleh pemerintah melalui PMK No. 92/2019. Dengan beleid tersebut, beban PPh pasal 22 penjualan rumah dan apartemen dengan harga jual di atas Rp30 miliar turun dari 5% menjadi 1%.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

“Tarif PPh pasal 22 yang turun itu juga merupakan bentuk insentif yang diberikan kepada sektor properti,” paparnya.

Selain insentif fiskal, fasilitas lain juga diberikan untuk meningkatkan transaksi ekonomi di sektor properti. Percepatan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak berupa simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan.

“Sebelumnya validasi dilakukan dalam 15 hari, kini menjadi 3 hari. Kami mau tanya apakah simplifikasi tersebut jalan, kalau belum maka akan diteruskan kepada Dirjen Pajak," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak