INSENTIF FISKAL

Sudah Beri Insentif, Wamenkeu Tagih Pertumbuhan Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:37 WIB
Sudah Beri Insentif, Wamenkeu Tagih Pertumbuhan Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Guyuran insentif dan fasilitas sudah diberikan otoritas fiskal untuk sektor properti. Kini, pemerintah balik menagih hasil dari pemberian insentif tersebut kepada pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan pidato dalam acara Property Outlook 2020. Menurutnya, relaksasi kebijakan khusus untuk sektor properti sudah diberikan pemerintah sejak tahun lalu.

“Tahun lalu kita berikan seperangkat insentif untuk sektor properti kepada hampir seluruh segmen pasar dari atas hingga bawah,” katanya di Gedung Dhanapala, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menjabarkan untuk segmen pasar properti bawah sudah diberikan fasilitas berupa dibebaskan dari pungutan PPN. Kebijakan ini berlaku untuk penjualan rumah sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2019.

Kemudian, untuk segmen pasar properti kelas atas, ada relaksasi melalui PMK No.86/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Pemerintah menaikkan ambang batas nilai rumah yang dikenai pungutan PPnBM.

Selain itu, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang mewah juga telah di relaksasi oleh pemerintah melalui PMK No. 92/2019. Dengan beleid tersebut, beban PPh pasal 22 penjualan rumah dan apartemen dengan harga jual di atas Rp30 miliar turun dari 5% menjadi 1%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Tarif PPh pasal 22 yang turun itu juga merupakan bentuk insentif yang diberikan kepada sektor properti,” paparnya.

Selain insentif fiskal, fasilitas lain juga diberikan untuk meningkatkan transaksi ekonomi di sektor properti. Percepatan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak berupa simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan.

“Sebelumnya validasi dilakukan dalam 15 hari, kini menjadi 3 hari. Kami mau tanya apakah simplifikasi tersebut jalan, kalau belum maka akan diteruskan kepada Dirjen Pajak," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025