INSENTIF FISKAL

Sudah Beri Insentif, Wamenkeu Tagih Pertumbuhan Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:37 WIB
Sudah Beri Insentif, Wamenkeu Tagih Pertumbuhan Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Guyuran insentif dan fasilitas sudah diberikan otoritas fiskal untuk sektor properti. Kini, pemerintah balik menagih hasil dari pemberian insentif tersebut kepada pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan pidato dalam acara Property Outlook 2020. Menurutnya, relaksasi kebijakan khusus untuk sektor properti sudah diberikan pemerintah sejak tahun lalu.

“Tahun lalu kita berikan seperangkat insentif untuk sektor properti kepada hampir seluruh segmen pasar dari atas hingga bawah,” katanya di Gedung Dhanapala, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menjabarkan untuk segmen pasar properti bawah sudah diberikan fasilitas berupa dibebaskan dari pungutan PPN. Kebijakan ini berlaku untuk penjualan rumah sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2019.

Kemudian, untuk segmen pasar properti kelas atas, ada relaksasi melalui PMK No.86/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Pemerintah menaikkan ambang batas nilai rumah yang dikenai pungutan PPnBM.

Selain itu, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang mewah juga telah di relaksasi oleh pemerintah melalui PMK No. 92/2019. Dengan beleid tersebut, beban PPh pasal 22 penjualan rumah dan apartemen dengan harga jual di atas Rp30 miliar turun dari 5% menjadi 1%.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Tarif PPh pasal 22 yang turun itu juga merupakan bentuk insentif yang diberikan kepada sektor properti,” paparnya.

Selain insentif fiskal, fasilitas lain juga diberikan untuk meningkatkan transaksi ekonomi di sektor properti. Percepatan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak berupa simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan.

“Sebelumnya validasi dilakukan dalam 15 hari, kini menjadi 3 hari. Kami mau tanya apakah simplifikasi tersebut jalan, kalau belum maka akan diteruskan kepada Dirjen Pajak," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN