Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah mulai membayar uang muka atau mencicil rumah sebelum 1 September 2023 tidak berhak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 dan dicontohkan pula dalam lampirannya.
"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun…tidak ditanggung pemerintah dalam hal…telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum 1 September 2023," bunyi Pasal 8 ayat (9) huruf b PMK 120/2023, dikutip pada Minggu (26/11/2023).
Sebagai contoh, orang pribadi bernama Binar membeli rumah senilai Rp1,2 miliar dengan tempo pembayaran selama 11 bulan kepada pengembang PT Tunas Perkasa.
Binar telah melakukan pembayaran pertama senilai Rp200 juta pada Juli 2023. Pada bulan-bulan berikutnya, Binar melakukan pembayaran senilai Rp100 juta mulai Agustus 2023 hingga Mei 2024. Rumah akan dibangun dan diserahterimakan pada Juni 2024.
Atas transaksi tersebut, Binar tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 lantaran pembayaran cicilan atau uang muka dilakukan sebelum September 2023.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 120/2023, PPN DTP hanya dapat diberikan bila pembayaran uang muka atau cicilan pertama atas rumah kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual baru dilakukan pada 1 September 2023 atau setelahnya.
PPN DTP atas rumah yang dicicil mulai 1 September 2023 hanya diberikan terhadap PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode fasilitas PPN DTP, yakni mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai maksimal Rp2 miliar diberikan bila berita acara serah terimanya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.
Fasilitas PPN DTP sebesar 50% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan atas penyerahan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.