PMK 120/2023

Sudah Bayar DP Rumah Sebelum September 2023, WP Tak Bisa Dapat PPN DTP

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 14:00 WIB
Sudah Bayar DP Rumah Sebelum September 2023, WP Tak Bisa Dapat PPN DTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah mulai membayar uang muka atau mencicil rumah sebelum 1 September 2023 tidak berhak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 dan dicontohkan pula dalam lampirannya.

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun…tidak ditanggung pemerintah dalam hal…telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum 1 September 2023," bunyi Pasal 8 ayat (9) huruf b PMK 120/2023, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai contoh, orang pribadi bernama Binar membeli rumah senilai Rp1,2 miliar dengan tempo pembayaran selama 11 bulan kepada pengembang PT Tunas Perkasa.

Binar telah melakukan pembayaran pertama senilai Rp200 juta pada Juli 2023. Pada bulan-bulan berikutnya, Binar melakukan pembayaran senilai Rp100 juta mulai Agustus 2023 hingga Mei 2024. Rumah akan dibangun dan diserahterimakan pada Juni 2024.

Atas transaksi tersebut, Binar tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 lantaran pembayaran cicilan atau uang muka dilakukan sebelum September 2023.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 120/2023, PPN DTP hanya dapat diberikan bila pembayaran uang muka atau cicilan pertama atas rumah kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual baru dilakukan pada 1 September 2023 atau setelahnya.

PPN DTP atas rumah yang dicicil mulai 1 September 2023 hanya diberikan terhadap PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode fasilitas PPN DTP, yakni mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai maksimal Rp2 miliar diberikan bila berita acara serah terimanya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.

Fasilitas PPN DTP sebesar 50% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan atas penyerahan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?