KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Banyak Insentif, Investasi di Sektor Panas Bumi Makin Diminati

Dian Kurniati | Jumat, 08 November 2024 | 09:00 WIB
Sudah Banyak Insentif, Investasi di Sektor Panas Bumi Makin Diminati

Petugas mengecek pipa pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024). Pengembangan kapasitas PLTP nasional ditargetkan mencapai 10,5 GW pada 2025 mendatang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Investasi di sektor panas bumi dinilai makin diminati seiring dengan berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.

Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) Ilen Kardani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan yang cukup untuk menarik minat investor. Pemerintah pun telah menerima banyak komitmen investasi di sektor panas bumi.

"Keringanan pajak sudah cukup, sudah memadai, untuk menarik investor," katanya, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday yang Tercakup GloBE Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Ilen mengatakan investasi di sektor panas bumi makin bergairah pada beberapa tahun terakhir. PT Geo Dipa Energi pun memiliki beberapa proyek yang perlu segera direalisasikan.

Dia menjelaskan banyak investor yang telah menawar untuk bekerja sama pada beberapa unit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan PLTP Patuha. Investasi di sektor panas bumi ini diperkirakan terus meningkat dalam 1 dekade mendatang.

Terlebih, Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Selain itu, kapasitas terpasang PLTP di Indonesia yang sebesar 2,3 GW juga menempati urutan kedua di dunia.

Baca Juga:
Dapat Insentif Pajak, Family Office di Malaysia Bakal Dipantau Ketat

"Sudah banyak yang menawar, sudah banyak yang ingin bekerja sama mengembangkan geothermal di sana," ujarnya.

Pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif perpajakan untuk mendukung pengembangan energi panas bumi. Beberapa di antaranya yakni tax holiday, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday yang Tercakup GloBE Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Rabu, 06 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Rabu, 06 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Kuartal III Hanya Tumbuh 4,95 Persen, Ini Kata Menko Airlangga

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 11:45 WIB AGENDA PAJAK

FEB Unpad Gelar Seminar Internasional Perpajakan, Ada Sertifikatnya

Jumat, 08 November 2024 | 11:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

Jumat, 08 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Self Assessment yang Efektif sesuai Perspektif Internasional

Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 08 November 2024 | 09:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Setiap Emas yang Ditransaksikan Digital Harus Ada Wujud Fisiknya

Jumat, 08 November 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru