KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Banyak Insentif, Investasi di Sektor Panas Bumi Makin Diminati

Dian Kurniati | Jumat, 08 November 2024 | 09:00 WIB
Sudah Banyak Insentif, Investasi di Sektor Panas Bumi Makin Diminati

Petugas mengecek pipa pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024). Pengembangan kapasitas PLTP nasional ditargetkan mencapai 10,5 GW pada 2025 mendatang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Investasi di sektor panas bumi dinilai makin diminati seiring dengan berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.

Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) Ilen Kardani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan yang cukup untuk menarik minat investor. Pemerintah pun telah menerima banyak komitmen investasi di sektor panas bumi.

"Keringanan pajak sudah cukup, sudah memadai, untuk menarik investor," katanya, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ilen mengatakan investasi di sektor panas bumi makin bergairah pada beberapa tahun terakhir. PT Geo Dipa Energi pun memiliki beberapa proyek yang perlu segera direalisasikan.

Dia menjelaskan banyak investor yang telah menawar untuk bekerja sama pada beberapa unit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan PLTP Patuha. Investasi di sektor panas bumi ini diperkirakan terus meningkat dalam 1 dekade mendatang.

Terlebih, Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Selain itu, kapasitas terpasang PLTP di Indonesia yang sebesar 2,3 GW juga menempati urutan kedua di dunia.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Sudah banyak yang menawar, sudah banyak yang ingin bekerja sama mengembangkan geothermal di sana," ujarnya.

Pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif perpajakan untuk mendukung pengembangan energi panas bumi. Beberapa di antaranya yakni tax holiday, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?