UU HKPD

Sudah Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemprov Segera Hapus BBN 2

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Sudah Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemprov Segera Hapus BBN 2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) dapat menghapuskan pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan BBN 2 merupakan amanat dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"UU HKPD sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemprov dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemprov mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Penghapusan BBN 2 dianggap perlu sebagai bentuk relaksasi menjelang implementasi penghapusan registrasi kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan penghapusan BBN 2 diharapkan akan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama dan membayar pajak.

"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2 dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," ujar Rivan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Selama ini, pemilik kendaraan cenderung enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas miliknya karena adanya BBN 2 yang harus dibayar. Akibatnya, pemda setempat kehilangan potensi BBN 2 dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus.

Untuk diketahui, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang rencananya akan dilakukan pada tahun depan.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus tidak dapat didaftarkan lagi. Implikasinya, kendaraan tersebut bakal berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi