UU HKPD

Sudah Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemprov Segera Hapus BBN 2

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Sudah Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemprov Segera Hapus BBN 2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) dapat menghapuskan pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan BBN 2 merupakan amanat dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"UU HKPD sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemprov dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemprov mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Penghapusan BBN 2 dianggap perlu sebagai bentuk relaksasi menjelang implementasi penghapusan registrasi kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan penghapusan BBN 2 diharapkan akan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama dan membayar pajak.

"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2 dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," ujar Rivan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selama ini, pemilik kendaraan cenderung enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas miliknya karena adanya BBN 2 yang harus dibayar. Akibatnya, pemda setempat kehilangan potensi BBN 2 dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus.

Untuk diketahui, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang rencananya akan dilakukan pada tahun depan.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus tidak dapat didaftarkan lagi. Implikasinya, kendaraan tersebut bakal berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu