KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Suket PP 23 Tetap Kena Potong Pajak? Ini Solusi dari DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 17:00 WIB
Sudah Ada Suket PP 23 Tetap Kena Potong Pajak? Ini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong/pemungut pajak sesungguhnya tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajib pajak UMKM yang menerima manfaat insentif PPh final UMKM DTP. Tentunya, fotokopi surat keterangan PP 23 harus diserahkan dan dikonfirmasi.

Meski demikian, masih terdapat beberapa pemotong/pemungut pajak yang tetap melakukan pemotongan/pemungutan PPh ketika bertransaksi dengan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP.

Bila hal tersebut terjadi, wajib pajak UMKM disarankan untuk meminta bukti potong atas PPh yang dipotong oleh pemotong pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Pastikan pajak telah disetor oleh pihak pemotong dan bukti potongnya simpan. Nanti dilaporkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan," ujar Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Kamis (9/9/2021).

Di dalam SPT Tahunan, pemotongan PPh oleh pemotong bisa menjadi kredit pajak dan bila ada kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak bisa mengajukan restitusi.

Bila tidak ada bukti potong, maka pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemotong menjadi sulit dibuktikan. "Kalau wajib pajak mengklaim sudah dipotong tapi tidak ada bukti potong, itu nanti yang harus dibuktikan ketika wajib pajak meminta kelebihan pembayaran pajak tersebut. Kami harus mengecek apakah uang yang sudah dipotong betul-betul sudah disetorkan ke negara," ujar Inge.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Untuk diketahui, ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh atas wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM telah diatur pada PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 ayat (6), pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungut bila wajib pajak UMKM telah menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra