KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Suket PP 23 Tetap Kena Potong Pajak? Ini Solusi dari DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 17:00 WIB
Sudah Ada Suket PP 23 Tetap Kena Potong Pajak? Ini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong/pemungut pajak sesungguhnya tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajib pajak UMKM yang menerima manfaat insentif PPh final UMKM DTP. Tentunya, fotokopi surat keterangan PP 23 harus diserahkan dan dikonfirmasi.

Meski demikian, masih terdapat beberapa pemotong/pemungut pajak yang tetap melakukan pemotongan/pemungutan PPh ketika bertransaksi dengan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP.

Bila hal tersebut terjadi, wajib pajak UMKM disarankan untuk meminta bukti potong atas PPh yang dipotong oleh pemotong pajak.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Pastikan pajak telah disetor oleh pihak pemotong dan bukti potongnya simpan. Nanti dilaporkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan," ujar Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Kamis (9/9/2021).

Di dalam SPT Tahunan, pemotongan PPh oleh pemotong bisa menjadi kredit pajak dan bila ada kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak bisa mengajukan restitusi.

Bila tidak ada bukti potong, maka pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemotong menjadi sulit dibuktikan. "Kalau wajib pajak mengklaim sudah dipotong tapi tidak ada bukti potong, itu nanti yang harus dibuktikan ketika wajib pajak meminta kelebihan pembayaran pajak tersebut. Kami harus mengecek apakah uang yang sudah dipotong betul-betul sudah disetorkan ke negara," ujar Inge.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Untuk diketahui, ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh atas wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM telah diatur pada PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 ayat (6), pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungut bila wajib pajak UMKM telah menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI