KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Suket PP 23 Tetap Kena Potong Pajak? Ini Solusi dari DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 17:00 WIB
Sudah Ada Suket PP 23 Tetap Kena Potong Pajak? Ini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong/pemungut pajak sesungguhnya tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajib pajak UMKM yang menerima manfaat insentif PPh final UMKM DTP. Tentunya, fotokopi surat keterangan PP 23 harus diserahkan dan dikonfirmasi.

Meski demikian, masih terdapat beberapa pemotong/pemungut pajak yang tetap melakukan pemotongan/pemungutan PPh ketika bertransaksi dengan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP.

Bila hal tersebut terjadi, wajib pajak UMKM disarankan untuk meminta bukti potong atas PPh yang dipotong oleh pemotong pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Pastikan pajak telah disetor oleh pihak pemotong dan bukti potongnya simpan. Nanti dilaporkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan," ujar Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Kamis (9/9/2021).

Di dalam SPT Tahunan, pemotongan PPh oleh pemotong bisa menjadi kredit pajak dan bila ada kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak bisa mengajukan restitusi.

Bila tidak ada bukti potong, maka pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemotong menjadi sulit dibuktikan. "Kalau wajib pajak mengklaim sudah dipotong tapi tidak ada bukti potong, itu nanti yang harus dibuktikan ketika wajib pajak meminta kelebihan pembayaran pajak tersebut. Kami harus mengecek apakah uang yang sudah dipotong betul-betul sudah disetorkan ke negara," ujar Inge.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Untuk diketahui, ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh atas wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM telah diatur pada PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 ayat (6), pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungut bila wajib pajak UMKM telah menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja