IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Tampilan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menambah jenis fasilitas yang bisa diajukan melalui fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online.

Sebelumnya, hanya ada 6 jenis fasilitas atau insentif. Sekarang, ada 9 jenis fasilitas atau insentif yang bisa diakses wajib pajak melalui fitur tersebut. Adapun 3 jenis fasilitas atau insentif yang baru ditambahkan terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi petunjuk pengisian, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pertama, Permohonan SKB PPHTB Pembeli Pertama di Wilayah IKN. Sesuai dengan PP 12/2023 dan PMK 28/2024, ada fasilitas pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sampai dengan 2035.

Fasilitas pengurangan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang. Fasilitas diberikan jika terdapat pengalihan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu.

Pada DJP Online, atas permohonan fasilitas ini, sistem akan langsung melakukan validasi awal. Validasi dilakukan terhadap status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon, status NPWP pusat, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, serta SPT Masa PPN 3 masa terakhir.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam permohonan ini, pemohon harus melengkapi data identitas subjek pajak penjual, detail objek pajak dan transaksi pengalihan, serta identitas pembeli. Pada bagian detail objek, sistem juga langsung menampilkan peta posisi sesuai dengan alamat.

Kedua, SKB PPnBM Wilayah IKN. Berdasarkan pada ketentuan PP 12/2023 dan PMK 28/2024, ada fasilitas pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Pengecualian pengenaan PPnBM dapat diberikan sampai dengan 2035. Adapun pemberian pengecualian pengenaan PPnBM tersebut dilakukan dengan menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pada DJP Online, atas permohonan fasilitas ini, sistem akan langsung melakukan validasi awal. Validasi dilakukan terhadap utang pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2 tahun terakhir, serta SPT Masa PPN 3 masa terakhir.

Dalam permohonan ini, pemohon harus melengkapi data pemohon (sebagai penjual atau pembeli), detail transaksi PPnBM, serta lampiran dokumen pendukung. Pada bagian transaksi PPnBM, sistem juga langsung menampilkan peta posisi sesuai dengan alamat.

Ketiga, SKTD PPN Wilayah IKN dan Daerah Mitra. Sesuai dengan ketentuan PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah menyediakan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu serta impor barang kena pajak tertentu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pemberian fasilitas dilakukan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Pada DJP Online, atas permohonan fasilitas ini, sistem akan langsung melakukan validasi awal. Validasi dilakukan terhadap utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, serta SPT Masa PPN 3 masa terakhir.

Dalam permohonan ini, pemohon harus melengkapi data pemohon, detail transaksi PPN, serta lampiran dokumen pendukung. Pada bagian transaksi PPN, sistem juga langsung menampilkan peta posisi sesuai dengan alamat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP