PENGAWASAN PAJAK

Sudah 400.000 Surat Imbauan & SP2DK Dikirim ke WP Strategis Sejak 2020

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 15:30 WIB
Sudah 400.000 Surat Imbauan & SP2DK Dikirim ke WP Strategis Sejak 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam 2 kategori saat menjalankan kegiatan pengawasan. Kedua kategori yang dimaksud adalah wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan.

Wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan skala usaha besar yang diawasi secara lebih intensif oleh DJP. Sejak 2020 hingga Juni 2022, sudah ada lebih dari 400.000 surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan kepada wajib pajak tersebut.

"Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2022 DJP telah menerbitkan lebih dari 400.000 surat imbauan/permintaan penjelasan kepada wajib pajak strategis tersebut," tulis DJP dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, terhadap wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan melalui upaya penguasaan wilayah dengan memanfaatkan data yang tersedia seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, peta wilayah, dan sebagainya.

Dari data tersebut, DJP akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) guna memperluas basis pajak dengan cara menjaring wajib pajak baru masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Adapun ketentuan mengenai penyusunan DSE dan tata cara melakukan ekstensifikasi secara umum telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ/2019.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Pelaksanaan ekstensifikasi terbagi dalam 3 tahap yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Dalam tahap perencanaan, DJP menyusun DSE berdasarkan data mengenai wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tetapi masih belum terdaftar.

Saat pelaksanaan, kepala seksi pada KPP akan menugaskan account representative (AR) untuk menindaklanjuti DSE. DSE yang ditugaskan oleh AR dituangkan dalam daftar penugasan ekstensifikasi (DPE).

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

"DPE adalah DSE yang ditugaskan kepada AR sebagai dasar penyampaian SP2DK kepada wajib pajak," bunyi SE-14/PJ/2019.

Ketika menyampaikan SP2DK, AR akan menjelaskan bahwa data dalam SP2DK mengindikasikan wajib pajak memiliki penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi. Dengan demikian, wajib pajak tersebut seharusnya mendaftarkan diri untuk diberi NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN