PENGAWASAN PAJAK

Sudah 400.000 Surat Imbauan & SP2DK Dikirim ke WP Strategis Sejak 2020

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 15:30 WIB
Sudah 400.000 Surat Imbauan & SP2DK Dikirim ke WP Strategis Sejak 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam 2 kategori saat menjalankan kegiatan pengawasan. Kedua kategori yang dimaksud adalah wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan.

Wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan skala usaha besar yang diawasi secara lebih intensif oleh DJP. Sejak 2020 hingga Juni 2022, sudah ada lebih dari 400.000 surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan kepada wajib pajak tersebut.

"Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2022 DJP telah menerbitkan lebih dari 400.000 surat imbauan/permintaan penjelasan kepada wajib pajak strategis tersebut," tulis DJP dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, terhadap wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan melalui upaya penguasaan wilayah dengan memanfaatkan data yang tersedia seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, peta wilayah, dan sebagainya.

Dari data tersebut, DJP akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) guna memperluas basis pajak dengan cara menjaring wajib pajak baru masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Adapun ketentuan mengenai penyusunan DSE dan tata cara melakukan ekstensifikasi secara umum telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ/2019.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pelaksanaan ekstensifikasi terbagi dalam 3 tahap yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Dalam tahap perencanaan, DJP menyusun DSE berdasarkan data mengenai wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tetapi masih belum terdaftar.

Saat pelaksanaan, kepala seksi pada KPP akan menugaskan account representative (AR) untuk menindaklanjuti DSE. DSE yang ditugaskan oleh AR dituangkan dalam daftar penugasan ekstensifikasi (DPE).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

"DPE adalah DSE yang ditugaskan kepada AR sebagai dasar penyampaian SP2DK kepada wajib pajak," bunyi SE-14/PJ/2019.

Ketika menyampaikan SP2DK, AR akan menjelaskan bahwa data dalam SP2DK mengindikasikan wajib pajak memiliki penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi. Dengan demikian, wajib pajak tersebut seharusnya mendaftarkan diri untuk diberi NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan