PENGAWASAN PAJAK

Sudah 400.000 Surat Imbauan & SP2DK Dikirim ke WP Strategis Sejak 2020

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 15:30 WIB
Sudah 400.000 Surat Imbauan & SP2DK Dikirim ke WP Strategis Sejak 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam 2 kategori saat menjalankan kegiatan pengawasan. Kedua kategori yang dimaksud adalah wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan.

Wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan skala usaha besar yang diawasi secara lebih intensif oleh DJP. Sejak 2020 hingga Juni 2022, sudah ada lebih dari 400.000 surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan kepada wajib pajak tersebut.

"Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2022 DJP telah menerbitkan lebih dari 400.000 surat imbauan/permintaan penjelasan kepada wajib pajak strategis tersebut," tulis DJP dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kemudian, terhadap wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan melalui upaya penguasaan wilayah dengan memanfaatkan data yang tersedia seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, peta wilayah, dan sebagainya.

Dari data tersebut, DJP akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) guna memperluas basis pajak dengan cara menjaring wajib pajak baru masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Adapun ketentuan mengenai penyusunan DSE dan tata cara melakukan ekstensifikasi secara umum telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ/2019.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Pelaksanaan ekstensifikasi terbagi dalam 3 tahap yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Dalam tahap perencanaan, DJP menyusun DSE berdasarkan data mengenai wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tetapi masih belum terdaftar.

Saat pelaksanaan, kepala seksi pada KPP akan menugaskan account representative (AR) untuk menindaklanjuti DSE. DSE yang ditugaskan oleh AR dituangkan dalam daftar penugasan ekstensifikasi (DPE).

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

"DPE adalah DSE yang ditugaskan kepada AR sebagai dasar penyampaian SP2DK kepada wajib pajak," bunyi SE-14/PJ/2019.

Ketika menyampaikan SP2DK, AR akan menjelaskan bahwa data dalam SP2DK mengindikasikan wajib pajak memiliki penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi. Dengan demikian, wajib pajak tersebut seharusnya mendaftarkan diri untuk diberi NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP